SELEKSI CPNS

Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai, DJP dan Peruri Minta Maaf

Dian Kurniati | Rabu, 04 September 2024 | 15:11 WIB
Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai, DJP dan Peruri Minta Maaf

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta maaf kepada masyarakat yang mengalami kendala saat membubuhkan e-meterai.

DJP pun menyarankan masyarakat yang terkendala membubuhkan e-meterai menghubungi customer service produk digital Perum Peruri. Hal itu karena Perum Peruri telah ditunjuk sebagai pihak yang membuat dan mendistribusikan e-meterai.

"Mohon maaf apabila masih terdapat kendala dalam e-meterai," bunyi keterangan DJP di akun X, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Topik mengenai e-meterai ramai dibahas di media sosial X karena banyak pendaftar CPNS gagal melakukan pembubuhan dalam dokumen pendaftaran elektronik.

Guna memudahkan pendaftar CPNS membeli dan menggunakan e-meterai, Perum Peruri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya telah meluncurkan portal e-meterai pada laman https://meterai-elektronik.com. Portal ini mendapatkan jaminan dari Peruri antara lain soal sistem pengembalian dana (refund) bagi para calon pendaftar dengan kuota e-meterai yang tidak digunakan dalam satu invoice pembelian.

Secara terpisah, Peruri telah menjelaskan ada setidaknya 3 faktor yang menyebabkan pembubuhan e-meterai gagal. Pertama, koneksi internet yang tidak stabil karena pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet stabil.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kedua, format dokumen yang tidak memenuhi syarat yaitu dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB. Ketiga, traffic pengguna tinggi karena jika banyak pengguna membubuhkan e-meterai secara bersamaan, server bisa terkendala.

Pendaftar CPNS pun disarankan melakukan pembubuhan pada jam dengan traffic lebih rendah. Dalam unggahannya di media sosial X, Peruri menyatakan bakal menginformasikan apabila traffic kembali normal.

"Kami mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini traffic website sedang mengalami peningkatan sehingga menerapkan sistem antrian agar menjaga performa layanan," bunyi keterangan Peruri Digital di X. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra