SELEKSI CPNS

Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai, DJP dan Peruri Minta Maaf

Dian Kurniati | Rabu, 04 September 2024 | 15:11 WIB
Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai, DJP dan Peruri Minta Maaf

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta maaf kepada masyarakat yang mengalami kendala saat membubuhkan e-meterai.

DJP pun menyarankan masyarakat yang terkendala membubuhkan e-meterai menghubungi customer service produk digital Perum Peruri. Hal itu karena Perum Peruri telah ditunjuk sebagai pihak yang membuat dan mendistribusikan e-meterai.

"Mohon maaf apabila masih terdapat kendala dalam e-meterai," bunyi keterangan DJP di akun X, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Topik mengenai e-meterai ramai dibahas di media sosial X karena banyak pendaftar CPNS gagal melakukan pembubuhan dalam dokumen pendaftaran elektronik.

Guna memudahkan pendaftar CPNS membeli dan menggunakan e-meterai, Perum Peruri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya telah meluncurkan portal e-meterai pada laman https://meterai-elektronik.com. Portal ini mendapatkan jaminan dari Peruri antara lain soal sistem pengembalian dana (refund) bagi para calon pendaftar dengan kuota e-meterai yang tidak digunakan dalam satu invoice pembelian.

Secara terpisah, Peruri telah menjelaskan ada setidaknya 3 faktor yang menyebabkan pembubuhan e-meterai gagal. Pertama, koneksi internet yang tidak stabil karena pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet stabil.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kedua, format dokumen yang tidak memenuhi syarat yaitu dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB. Ketiga, traffic pengguna tinggi karena jika banyak pengguna membubuhkan e-meterai secara bersamaan, server bisa terkendala.

Pendaftar CPNS pun disarankan melakukan pembubuhan pada jam dengan traffic lebih rendah. Dalam unggahannya di media sosial X, Peruri menyatakan bakal menginformasikan apabila traffic kembali normal.

"Kami mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini traffic website sedang mengalami peningkatan sehingga menerapkan sistem antrian agar menjaga performa layanan," bunyi keterangan Peruri Digital di X. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah