BERITA PAJAK SEPEKAN

Pencantuman NIK pada Faktur Pajak Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Pencantuman NIK pada Faktur Pajak Terpopuler

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja menjadi berita paling populer sepanjang pekan ini.

Ketentuan pencantuman NIK pada faktur pajak dilakukan lantaran hingga saat ini masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki NPWP. Sebaliknya, semua WNI dipastikan memiliki NIK.

Dengan NIK tersebut, Ditjen Pajak juga akan mudah dalam mengidentifikasi pembeli siapa yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan seharusnya wajib membayar pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dalam UU Cipta Kerja disebutkan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Berita pajak terpopuler lainnya adalah wajib pajak kini tidak perlu datang ke kantor pajak saat melakukan perubahan data. Wajib pajak dapat melakukan hal tersebut melalui contact center DJP, Kring Pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud mencakup nomor telepon, nomor handphone, alamat surat elektronik (e-mail), dan/atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja kantor pelayanan pajak yang sama). Berikut berita pajak pilihan lainnya (12-16 Oktober 2020).

Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan regulasi terkait dengan pemberian insentif pajak berupa supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia, yang menjadi aturan turunan dari PP No. 45/2019.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Seleksi PJAP
Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan pertunjuk pelaksanaan (jutlak) seleksi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan penambahan layanan aplikasi perpajakan.

Jutlak tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-48/PJ/2020. Beleid yang berlaku sejak 18 September 2020 ini terbit setelah Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2020 terbit.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Pemerintah Bakal Evaluasi Fasilitas Pajak UMKM, Ada Apa?
Pemerintah akan mengevaluasi pemberian fasilitas pajak yang selama ini diberikan kepada UMKM lantaran kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih rendah.

Badan Kebijakan Fiskal menyebutkan kontribusi sektor UMKM terhadap PSB mencapai 54%. Namun, kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih rendah karena penggunaan ada perlakuan khusus, terutama dalam pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Total belanja perpajakan yang diguyurkan kepada UMKM mencapai Rp64,6 triliun pada tahun lalu. Lebih terperinci, belanja perpajakan akibat tidak adanya kewajiban pemungutan PPN bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun mencapai Rp42 triliun.

Sementara itu, fasilitas PPh yang diberikan kepada pelaku UMKM tercatat mencapai Rp22,6 triliun. Angka itu berasal dari skema PPh final UMKM senilai Rp20 triliun dan pengurangan 50% tarif PPh badan senilai Rp2,6 triliun.

Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh pelaku usaha properti dan perumahan memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Menkeu, peran sektor properti sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Selain memulihkan sektor usaha, insentif pajak juga dapat mendorong masyarakat kembali membeli properti.

Insentif pajak untuk pelaku usaha properti telah tertuang dalam PMK 110/2020. Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat.

Pajak Masukan yang Muncul Setelah Get Data Tak Harus Dikreditkan Semua
Pajak masukan yang muncul pada saat get data melalui fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0 tidak harus langsung dikreditkan semuanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Otoritas menyatakan faktur pajak masukan yang tersedia pada menu prepopulated tidak dimaksudkan langsung akan masuk pada menu administrasi pajak masukan tanpa dilakukan upload. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tetap yang memilih.

Setelah memilih pajak masukan yang akan dikreditkan dan status pengkreditannya (B1/B2/B3), PKP bisa melakukan upload. Data tersebut akan masuk ke daftar administrasi pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai pajak masukan.

Adapun Pajak masukan yang muncul pada saat get data adalah pajak masukan untuk masa pajak yang dipilih dan 3 masa pajak sebelumnya yang belum dikreditkan. (Rig/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?