PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pencairan PMN Baru 37,6%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 13:20 WIB
Pencairan PMN Baru 37,6%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN dan lembaga hingga saat ini baru Rp16,95 triliun atau 37,6% dari total anggaran Rp45,05 triliun pada 2020.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan beberapa PMN tidak bisa cepat karena masih memerlukan proses legislasi. Meski demikian, dia optimistis semua PMN dapat terserap sepenuhnya tahun ini walaupun hanya tersisa 40 hari.

"Proses diskusi pada dasarnya untuk evaluasi sudah selesai, tapi proses legislasi dalam PP (peraturan pemerintah) masih berlangsung. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya sebelum akhir Desember dan bisa direalisasikan," katanya melalui konferensi video, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Isa mengatakan semula pemerintah pada APBN 2020 hanya menganggarkan PMN senilai Rp20,981 triliun. PMN tunai Rp16,9 triliun dan sisanya nontunai. PMN nontunai itu berupa konversi piutang negara pada BUMN, penyerahan barang milik negara (BMN), serta bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS).

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menambah PMN senilai Rp24,07 triliun.

Menurut Isa, proses pencairan PMN untuk BUMN dan lembaga memerlukan beberapa tahapan. Prosesnya diawali dengan rapat panitia antara kementerian/lembaga untuk proses harmonisasi peraturan, legislasi di Kementerian Hukum dan HAM, hingga pengesahan oleh Presiden melalui Sekretariat Negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Isa menyebut proses tersebut sebagai upaya untuk memastikan pencairan PMN berjalan secara hati-hati dan berdasarkan tata kelola yang baik.

Isa memerinci PMN yang belum terealisasi tersebut berasal dari penganggaran melalui program PEN kepada 11 BUMN dan lembaga. Misalnya, PMN kepada PT PLN senilai Rp5 triliun telah cair seluruhnya, sedangkan PMN senilai Rp2 triliun untuk PT Bio Farma belum cair sama sekali karena awalnya baru akan diberikan tahun depan.

PMN nontunai belum bisa terealisasi. Namun, menurut Isa, masih ada waktu bagi pemerintah untuk mencairkan semua PMN kepada BUMN dan lembaga, baik tunai maupun nontunai.

"PMN nontunai ini penting dalam pengelolaan BUMN. Kami ingin memperbaiki struktur keuangan atau modal di BUMN," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN