PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pencairan PMN Baru 37,6%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 13:20 WIB
Pencairan PMN Baru 37,6%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN dan lembaga hingga saat ini baru Rp16,95 triliun atau 37,6% dari total anggaran Rp45,05 triliun pada 2020.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan beberapa PMN tidak bisa cepat karena masih memerlukan proses legislasi. Meski demikian, dia optimistis semua PMN dapat terserap sepenuhnya tahun ini walaupun hanya tersisa 40 hari.

"Proses diskusi pada dasarnya untuk evaluasi sudah selesai, tapi proses legislasi dalam PP (peraturan pemerintah) masih berlangsung. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya sebelum akhir Desember dan bisa direalisasikan," katanya melalui konferensi video, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Isa mengatakan semula pemerintah pada APBN 2020 hanya menganggarkan PMN senilai Rp20,981 triliun. PMN tunai Rp16,9 triliun dan sisanya nontunai. PMN nontunai itu berupa konversi piutang negara pada BUMN, penyerahan barang milik negara (BMN), serta bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS).

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menambah PMN senilai Rp24,07 triliun.

Menurut Isa, proses pencairan PMN untuk BUMN dan lembaga memerlukan beberapa tahapan. Prosesnya diawali dengan rapat panitia antara kementerian/lembaga untuk proses harmonisasi peraturan, legislasi di Kementerian Hukum dan HAM, hingga pengesahan oleh Presiden melalui Sekretariat Negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Isa menyebut proses tersebut sebagai upaya untuk memastikan pencairan PMN berjalan secara hati-hati dan berdasarkan tata kelola yang baik.

Isa memerinci PMN yang belum terealisasi tersebut berasal dari penganggaran melalui program PEN kepada 11 BUMN dan lembaga. Misalnya, PMN kepada PT PLN senilai Rp5 triliun telah cair seluruhnya, sedangkan PMN senilai Rp2 triliun untuk PT Bio Farma belum cair sama sekali karena awalnya baru akan diberikan tahun depan.

PMN nontunai belum bisa terealisasi. Namun, menurut Isa, masih ada waktu bagi pemerintah untuk mencairkan semua PMN kepada BUMN dan lembaga, baik tunai maupun nontunai.

"PMN nontunai ini penting dalam pengelolaan BUMN. Kami ingin memperbaiki struktur keuangan atau modal di BUMN," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?