EFEK VIRUS CORONA

Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Minim, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:15 WIB
Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Minim, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani COVID-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, pencairan insentif untuk tenaga kesehatan masih minim. Insentif untuk tenaga kesehatan di daerah malah belum dicairkan sama sekali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan swasta ke dalam DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp1,9 triliun. Hingga saat ini, pencairan baru mencapai Rp10,45 miliar atau sekitar 0,55% dari alokasi.

“[Sebanyak] 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairannya sebesar Rp10,45 miliar. Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan saat ini proses verifikasi terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terkait alokasi insentif yang diberikan kepada para tenaga kesehatan pusat di 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pencairan Rp10,45 miliar itu telah dilakukan pada 20 Mei 2020. Pencairan dari rekening kas negara oleh KPPN Jakarta VII kepada rekening PPSDM Kementerian Kesehatan untuk dapat segera disalurkan kepada para penerima yang telah ditentukan.

Di sisi lain, insentif untuk tenaga kesehatan daerah sebenarnya sudah dialokasikan secara bertahap senilai Rp3,7 triliun melalui DAK nonfisik. Namun, hingga saat ini belum ada pencairan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu identifikasi rincian dari pemerintah daerah terkait jumlah tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 beserta nilai alokasi anggarannya.

Menkeu menambahkan saat ini yang juga sedang berlangsung proses verifikasi oleh Kementerian Kesehatan untuk pencairan alokasi insentif tenaga kesehatan dari daerah. Ini dilakuka pada 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis.

“Ini sekarang Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi. Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan pembayarannya,” tegas Menkeu.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sri Mulyani menegaskan saat semua data verifikasi sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, transfer insentif bagi tenaga kesehatan di daerah bisa dilakukan. Otoritas fiskal, sambungnya, mendorong agar Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah segera menyelesaikan identifikasi.

“Dan tentu itu diperlukan bantuan dari berbagai rumah sakit-rumah sakit yang melaksanakan penanganan Covid-19 ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN