EFEK VIRUS CORONA

Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Minim, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:15 WIB
Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Minim, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani COVID-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, pencairan insentif untuk tenaga kesehatan masih minim. Insentif untuk tenaga kesehatan di daerah malah belum dicairkan sama sekali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan swasta ke dalam DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp1,9 triliun. Hingga saat ini, pencairan baru mencapai Rp10,45 miliar atau sekitar 0,55% dari alokasi.

“[Sebanyak] 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairannya sebesar Rp10,45 miliar. Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan saat ini proses verifikasi terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terkait alokasi insentif yang diberikan kepada para tenaga kesehatan pusat di 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pencairan Rp10,45 miliar itu telah dilakukan pada 20 Mei 2020. Pencairan dari rekening kas negara oleh KPPN Jakarta VII kepada rekening PPSDM Kementerian Kesehatan untuk dapat segera disalurkan kepada para penerima yang telah ditentukan.

Di sisi lain, insentif untuk tenaga kesehatan daerah sebenarnya sudah dialokasikan secara bertahap senilai Rp3,7 triliun melalui DAK nonfisik. Namun, hingga saat ini belum ada pencairan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu identifikasi rincian dari pemerintah daerah terkait jumlah tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 beserta nilai alokasi anggarannya.

Menkeu menambahkan saat ini yang juga sedang berlangsung proses verifikasi oleh Kementerian Kesehatan untuk pencairan alokasi insentif tenaga kesehatan dari daerah. Ini dilakuka pada 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis.

“Ini sekarang Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi. Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan pembayarannya,” tegas Menkeu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menegaskan saat semua data verifikasi sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, transfer insentif bagi tenaga kesehatan di daerah bisa dilakukan. Otoritas fiskal, sambungnya, mendorong agar Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah segera menyelesaikan identifikasi.

“Dan tentu itu diperlukan bantuan dari berbagai rumah sakit-rumah sakit yang melaksanakan penanganan Covid-19 ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak