TATA KELOLA ORGANISASI

Penambahan 18 KPP Madya Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 14:45 WIB
Penambahan 18 KPP Madya Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir Februari 2020, Ditjen Pajak (DJP) masih belum mengeksekusi penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang digadang-gadang sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan peningkatan pelayanan pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan utama belum terealisasinya penambahan jumlah KPP Madya itu dikarenakan regulasi yang belum turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Perubahan nomenklatur organisasi masih dinantikan.

“Secara definitif kita masih menunggu regulasinya [dari Kementerian PAN-RB),” katanya di Kantor Kemenkeu, dikutip Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Suryo menegaskan penantian regulasi untuk penambahan KPP Madya tidak berlaku untuk perubahan tata kerja di level KPP Pratama. Pembenahan di KPP Pratama, sambungnya, bisa dieksekusi DJP tanpa menunggu keputusan dari kementerian/lembaga lainnya.

Pasalnya, pada level KPP Pratama tidak ada perubahan nomenklatur. Fungsi fiskus pada KPP Pratama beralih dengan mengemban tugas untuk ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Dengan demikian, perombakan proses bisnis dapat dilakukan lebih cepat pada level KPP Pratama sambil menunggu landasan hukum untuk membentuk 18 KPP Madya. Tugas ekstensifikasi dan intensifikasi berbasis kewilayahan menurutnya bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

"Untuk aktivitas di KPP Pratama bisa langsung dijalankan karena nomenklaturnya sama. Kalaupun ada nomenklatur yang baru itu bisa kita sesuaikan," ungkap Suryo.

Menurutnya, potensi ekstensifikasi dari pendekatan kewilayahan ini baru akan terlihat pada kuartal II/2020. Selain itu, hitung-hitungan potensi juga merujuk kepada seberapa besar rupiah yang bisa digali dari kegiatan intensifikasi yang juga dilakukan oleh KPP Pratama untuk wajib pajak yang sudah terdaftar.

"Ini kan logikanya kita tambah basis. Nah, kita coba lihat satu hingga dua bulan ke depan, Insyaallah nambah WP banyak dan pajaknya juga banyak," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan