TATA KELOLA ORGANISASI

Penambahan 18 KPP Madya Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 14:45 WIB
Penambahan 18 KPP Madya Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir Februari 2020, Ditjen Pajak (DJP) masih belum mengeksekusi penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang digadang-gadang sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan peningkatan pelayanan pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan utama belum terealisasinya penambahan jumlah KPP Madya itu dikarenakan regulasi yang belum turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Perubahan nomenklatur organisasi masih dinantikan.

“Secara definitif kita masih menunggu regulasinya [dari Kementerian PAN-RB),” katanya di Kantor Kemenkeu, dikutip Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Suryo menegaskan penantian regulasi untuk penambahan KPP Madya tidak berlaku untuk perubahan tata kerja di level KPP Pratama. Pembenahan di KPP Pratama, sambungnya, bisa dieksekusi DJP tanpa menunggu keputusan dari kementerian/lembaga lainnya.

Pasalnya, pada level KPP Pratama tidak ada perubahan nomenklatur. Fungsi fiskus pada KPP Pratama beralih dengan mengemban tugas untuk ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Dengan demikian, perombakan proses bisnis dapat dilakukan lebih cepat pada level KPP Pratama sambil menunggu landasan hukum untuk membentuk 18 KPP Madya. Tugas ekstensifikasi dan intensifikasi berbasis kewilayahan menurutnya bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

"Untuk aktivitas di KPP Pratama bisa langsung dijalankan karena nomenklaturnya sama. Kalaupun ada nomenklatur yang baru itu bisa kita sesuaikan," ungkap Suryo.

Menurutnya, potensi ekstensifikasi dari pendekatan kewilayahan ini baru akan terlihat pada kuartal II/2020. Selain itu, hitung-hitungan potensi juga merujuk kepada seberapa besar rupiah yang bisa digali dari kegiatan intensifikasi yang juga dilakukan oleh KPP Pratama untuk wajib pajak yang sudah terdaftar.

"Ini kan logikanya kita tambah basis. Nah, kita coba lihat satu hingga dua bulan ke depan, Insyaallah nambah WP banyak dan pajaknya juga banyak," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah