KABUPATEN SUKOHARJO

Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan, 4 Kendaraan Disita

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:17 WIB
Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan, 4 Kendaraan Disita

Unit kendaraan yang disita. (sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan upaya penegakan hukum pada pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak.

Kali ini giliran KPP Pratama Sukoharjo yang melakukan penyitaan terhadap 4 unit kendaraan milik sebuah perusahaan akibat tak dilunasinya surat ketetapan pajak (SKP).

"Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut," kata Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Sukoharjo, Suwarno dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia menyampaikan nilai tunggakan PT X mencapai Rp340 juta. Aset milik perusahaan yang disita merupakan angkutan niaga yang terdiri dari 3 truk dan satu unit mobil truk boks.

Adapun proses eksekusi dihadiri oleh wajib pajak yang menjadi penanggung jawab perusahaan dan pihak kelurahan. Menurutnya, berdasarkan UU No.19/2020 tentang penagihan pajak barang eksekusi akan dilelang jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak.

Wajib pajak masih memiliki waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Jika tidak segera melunasi maka aset hasil sitaan akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Saat ini KPP masih menunggu itikad baik dari PT. XXX untuk melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan waktu yang ditentukan. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, kami akan meminta bantuan KPKNL untuk melakukan lelang terhadap barang sitaan ini," terangnya.

Suwarno menambahkan upaya penagihan aktif pada tunggakan pajak menjadi salah satu upaya memulihkan pendapatan negara dari sisi pajak. Proses bisnis ini juga mendukung upaya KPP Pratama Sukoharjo mengamankan target penerimaan pajak.

"KPP Pratama Sukoharjo sangat perhatian terhadap penagihan pajak aktif. Penegakan hukum harus dilaksanakan semaksimal mungkin berdasarkan undang undang penagihan pajak," ungkapnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra