BERITA PAJAK SEPEKAN

Penagihan di KPP Baru dan Pengawasan Kepatuhan Pajak Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 24 April 2021 | 08:01 WIB
Penagihan di KPP Baru dan Pengawasan Kepatuhan Pajak Terpopuler

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Penagihan utang pajak dari wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak dan sumber data dari pemda untuk pengawasan kepatuhan pajak menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 19-23 April 2021.

Sesuai dengan KEP-116/PJ/2021 dan KEP-117/PJ/2021, ribuan wajib pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya. Tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak dan/atau PKP lantas dilanjutkan KPP Pratama Baru dan KPP Madya.

“Dalam hal pada saat SMT (saat mulai terdaftar), wajib pajak dan/atau PKP yang dipindahkan … memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya,” bunyi Pasal 7 PER-06/PJ/2021.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Baru dan KPP Madya. Sesuai dengan PER-06/PJ/2021, SMT ditetapkan 3 Mei 2021.

Namun, berdasarkan pada KEP-146/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi mundur menjadi 24 Mei 2021.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah ditandatanganinya kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Begitu juga dengan sebaliknya, Pemda akan menerima data dari otoritas pajak untuk kepentingan pengawasan daerah. Berikut berita terpopuler lainnya:

Penerimaan PPh Badan Minus 40,48%, Sri Mulyani: Kondisi Sangat Berat
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 mengalami minus 40,48%. Kontraksi yang terjadi masih paling dalam di antara penerimaan pos pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan tersebut masih dipengaruhi pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan juga terkontraksi 13,5%.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menkeu menilai kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Sri Mulyani Dukung Seruan Amerika Serikat Soal Pajak Minimum Global
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap seruan Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif pajak minimum global pada perusahaan multinasional.

Sri Mulyani menilai kebanyakan negara di dunia menghadapi ancaman erosi basis pajak karena perusahaan multinasional memilih memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurut menkeu, tantangan mengenai penghindaran pajak tersebut terjadi di hampir semua negara, termasuk AS. Untuk itu, penerapan pajak minimum global akan membuat semua negara mendapatkan hak perpajakannya secara adil.

P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Dirjen Pajak Terbitkan 21 Surat Edaran
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan pasal dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra akibat MLI dapat dilihat pada naskah sintesis yang menjadi lampiran masing-masing SE.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Dengan berlakunya MLI, sambungnya, perubahan dari setiap P3B cenderung berbeda antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dampak dari berlakunya MLI terhadap P3B tidak dapat dipersamakan.

Beri Insentif PPnBM Mobil DTP, DJP Awasi Pabrikan
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan mengawasi pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor, terutama dari pabrikan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengawasan utamanya dilakukan terhadap pabrikan. Dalam insentif tersebut, pabrikan mobil wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Menurutnya, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak tetap dapat menagih PPnBM mobil yang terutang jika pengajuan insentifnya tidak sesuai dengan ketentuan. Misal, mobil mewah yang diajukan untuk insentif PPnBM DTP ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Hanya 2 Sektor Usaha Utama yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha utama hingga Maret 2021 masih banyak yang minus akibat tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada industri pengolahan masih cukup berat. Hingga Maret 2021, realisasi penerimaan pajak sektor yang selalu menjadi andalan itu mengalami kontraksi 7,22% secara tahunan.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Menkeu menilai kondisi penerimaan pajak pada kuartal I/2021 tersebut berbanding terbalik dengan performa pada periode yang sama tahun lalu karena mampu tumbuh 6,56%. Dia menilai perbaikan kinerja penerimaan pajak dari industri pengolahan masih menghadapi tantangan berat.

Demikian pula dengan penerimaan pajak dari sektor perdagangan yang hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi 5,51% mengingat kebijakan PPKM berskala mikro masih berlaku di Jawa dan Bali, serta sebagian wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 April 2021 | 17:58 WIB

Genjot penerimaan pajak dari P3B yang banyak dibuat2 oleh WP

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen