KABUPATEN BATANG

Pemutihan Pajak Diprediksi Baru Dimanfaatkan Saat Injury Time

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 14:54 WIB
Pemutihan Pajak Diprediksi Baru Dimanfaatkan Saat Injury Time

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BATANG, DDTCNews - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah Wilayah Batang menyatakan masyarakat cenderung membayar pajak pada periode akhir insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPPD Batang Toehoe Hardi mengatakan periode insentif bebas sanksi administrasi PKB di Jawa Tengah berlangsung cukup lama dari 6 Mei sampai 6 September 2021. Menurutnya, terdapat kecenderungan masyarakat baru akan membayar tunggakan pajak menjelang tenggat insentif PKB.

"Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan," katanya seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Toehoe menjelaskan UPPD Batang telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat perihal insentif PKB yang kembali berlaku pada tahun ini. Sosialisasi dilakukan melalui beberapa saluran seperti media sosial dan pengumuman di radio lokal.

Sementara itu, Kepala Seksi PKB UPPD Batang Cecep Suparman mengatakan insentif bebas sanksi administrasi sudah dimanfaatkan oleh 965 unit kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Batang. Nilai insentif yang diberikan Rp57,5 juta dan pembayaran pokok pajak sebesar Rp461, 3 juta.

Adapun total PKB yang sudah dibayar masyarakat Batang hingga April 2021 sebesar Rp21 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 29,04% dari target setoran PKB di wilayah Batang pada tahun ini sebesar Rp75 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Denda yang kami bebaskan sejumlah Rp57.586.000. Sedangkan masyarakat cukup membayar beban pajak pokok sebesar Rp461.365.500," ungkap Cecep.

Adapun masyarakat menyambut baik kebijakan pemutihan denda administrasi PKB pada tahun ini. Kebijakan tersebut meringankan biaya yang dikeluarkan saat membayar tunggakan PKB.

"Ini lagi membayar pajak kendaraan. Alhamdulillah dapat penghapusan denda pajak karena sudah telat bayar pajak sampai 2 bulan," kata salah satu pembayar pajak, Eko Hadi seperti dilansir suarapurwokerto.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?