KABUPATEN BATANG

Pemutihan Pajak Diprediksi Baru Dimanfaatkan Saat Injury Time

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 14:54 WIB
Pemutihan Pajak Diprediksi Baru Dimanfaatkan Saat Injury Time

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BATANG, DDTCNews - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah Wilayah Batang menyatakan masyarakat cenderung membayar pajak pada periode akhir insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPPD Batang Toehoe Hardi mengatakan periode insentif bebas sanksi administrasi PKB di Jawa Tengah berlangsung cukup lama dari 6 Mei sampai 6 September 2021. Menurutnya, terdapat kecenderungan masyarakat baru akan membayar tunggakan pajak menjelang tenggat insentif PKB.

"Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan," katanya seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Toehoe menjelaskan UPPD Batang telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat perihal insentif PKB yang kembali berlaku pada tahun ini. Sosialisasi dilakukan melalui beberapa saluran seperti media sosial dan pengumuman di radio lokal.

Sementara itu, Kepala Seksi PKB UPPD Batang Cecep Suparman mengatakan insentif bebas sanksi administrasi sudah dimanfaatkan oleh 965 unit kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Batang. Nilai insentif yang diberikan Rp57,5 juta dan pembayaran pokok pajak sebesar Rp461, 3 juta.

Adapun total PKB yang sudah dibayar masyarakat Batang hingga April 2021 sebesar Rp21 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 29,04% dari target setoran PKB di wilayah Batang pada tahun ini sebesar Rp75 miliar.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Denda yang kami bebaskan sejumlah Rp57.586.000. Sedangkan masyarakat cukup membayar beban pajak pokok sebesar Rp461.365.500," ungkap Cecep.

Adapun masyarakat menyambut baik kebijakan pemutihan denda administrasi PKB pada tahun ini. Kebijakan tersebut meringankan biaya yang dikeluarkan saat membayar tunggakan PKB.

"Ini lagi membayar pajak kendaraan. Alhamdulillah dapat penghapusan denda pajak karena sudah telat bayar pajak sampai 2 bulan," kata salah satu pembayar pajak, Eko Hadi seperti dilansir suarapurwokerto.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara