PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Berakhir Sabtu, Samsat Diserbu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 19:37 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir Sabtu, Samsat Diserbu

PANGKAL PINANG, DDTCNews—Program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan berakhir Sabtu (15/7/2019). Masyarakat mulai menyerbu Kantor Samsat untuk memanfaatkan program tersebut.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Kep. Bangka Belitung (Babel) Herwanita mengatakan akhir-akhir ini wajib pajak yang membayar ke Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) semakin tinggi.

“Terakhir Sabtu 15 Juni, ini sudah mulai peningkatakan masyarakat membayar pajak. Biasanya perolehan nilai pajak hanya sekitar Rp500-Rp600 juta, beberapa hari ini mencapai lebih dari Rp1 miliar, bisa Rp1,3 miliar hingga Rp1,7 miliar,” ujarnya di Pangkal Pinang, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Herwanita menyebutkan, pada Senin dan Selasa lalu bahkan pihaknya menambah jam pelayanan selama dua jam. Namun, pada hari Rabu pelayanan kembali normal. Hal itu dilakukan agar pelayanan ke masyarakat bisa maksimal.

“Senin selasa kemarin sampai jam 15.30 pelayanan pajak. Ini kita tambah karena kemarin ada libur, sekarang sudah normal. Tapi,kita meningkatkan pelayanan dengan menyiagakan Samsat Keliling dan pelayanan Samsat Setempoh yang memakan waktu 5 menit,” katanya.

Mengenai target pendapatan dari program pemutihan pajak, Herwanita mengatakan tidak ada target khusus yang dibebankan. Alasannya, program pemutihan ini lebih untuk mendata ulang kendaraan bermotor yang masih aktif digunakan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kami belum memilah mana yang pajak tahunan dan mana yang pemutihan, kami tidak ada target khusus untuk pemutihan, tapikami fokus untuk inventarisir data wajib pajak, karena kan ada yang masih terdata tapi kendaraannya sudah tidak ada,” jelasnya seperti dilansir Bangkapos.com.

Disinggung kemungkinan akan adanya perpanjangan atau tidak untuk program pemutihan itu, dia mengatakan dirinya belum dapat memastikan. Namun, sampai hari ini belum ada instruksi langsung dari Gubernur Babel mengenai perpanjangan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU