PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemutihan Denda PKB Berakhir, PAD Meningkat

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 03 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Pemutihan Denda PKB Berakhir, PAD Meningkat

MAKASSAR, DDTCNews – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Dinas Pendapatan Derah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan pemasukan pajak ke daerah cukup meningkat dibanding capaian di semester I. Tercatat, Januari-Juni 2016 hanya mencapai Rp3 miliar. Sementara, menjelang berakhir program ini PAD mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kita lihat antusias masyarakat bisa membayar pajaknya dengan adanya program tersebut. Kondisi sampai malam, masyarakat masih antusias kejar insentif ini. Bahkan, kami tambah armada Samsat Keliling untuk melayani. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa UPTD,” jelasnya, Minggu (2/10).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Program pemutihan tersebut berlaku sejak Juli sampai berakhir pada 30 September ini. Dinas Pendapatan Provinsi Sulsel mencatat jumlah dana pajak yang dikumpulkan dari PKB tersebut meningkat sampai empat kali lipat dibanding sebelum diberlakukannya aturan penghapusan denda ini.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan program dari pemprov bisa membuat rakyat tersenyum, sekaligus bisa bermanfaat kepada daerahnya.

“Kita memberi sebuah program yang berpihak kepada rakyat, tidak ada saling merugikan. Kita ingin melihat rakyat tersenyum,” ujarnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari RakyatSulsesl.com, Syahrul menambahkan Pemrov Sulsel masih terus menggenjot PAD, baik itu dari segi perdagangan maupun pajak. ”Salah satu keberhasilan dari daerah itu sendiri adalah meningkatnya PAD di suatu daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah