PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemutihan Denda PKB Berakhir, PAD Meningkat

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 03 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Pemutihan Denda PKB Berakhir, PAD Meningkat

MAKASSAR, DDTCNews – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Dinas Pendapatan Derah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan pemasukan pajak ke daerah cukup meningkat dibanding capaian di semester I. Tercatat, Januari-Juni 2016 hanya mencapai Rp3 miliar. Sementara, menjelang berakhir program ini PAD mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kita lihat antusias masyarakat bisa membayar pajaknya dengan adanya program tersebut. Kondisi sampai malam, masyarakat masih antusias kejar insentif ini. Bahkan, kami tambah armada Samsat Keliling untuk melayani. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa UPTD,” jelasnya, Minggu (2/10).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Program pemutihan tersebut berlaku sejak Juli sampai berakhir pada 30 September ini. Dinas Pendapatan Provinsi Sulsel mencatat jumlah dana pajak yang dikumpulkan dari PKB tersebut meningkat sampai empat kali lipat dibanding sebelum diberlakukannya aturan penghapusan denda ini.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan program dari pemprov bisa membuat rakyat tersenyum, sekaligus bisa bermanfaat kepada daerahnya.

“Kita memberi sebuah program yang berpihak kepada rakyat, tidak ada saling merugikan. Kita ingin melihat rakyat tersenyum,” ujarnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari RakyatSulsesl.com, Syahrul menambahkan Pemrov Sulsel masih terus menggenjot PAD, baik itu dari segi perdagangan maupun pajak. ”Salah satu keberhasilan dari daerah itu sendiri adalah meningkatnya PAD di suatu daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?