PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemutihan Denda PKB Berakhir, PAD Meningkat

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 03 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Pemutihan Denda PKB Berakhir, PAD Meningkat

MAKASSAR, DDTCNews – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Dinas Pendapatan Derah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan pemasukan pajak ke daerah cukup meningkat dibanding capaian di semester I. Tercatat, Januari-Juni 2016 hanya mencapai Rp3 miliar. Sementara, menjelang berakhir program ini PAD mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kita lihat antusias masyarakat bisa membayar pajaknya dengan adanya program tersebut. Kondisi sampai malam, masyarakat masih antusias kejar insentif ini. Bahkan, kami tambah armada Samsat Keliling untuk melayani. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa UPTD,” jelasnya, Minggu (2/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan tersebut berlaku sejak Juli sampai berakhir pada 30 September ini. Dinas Pendapatan Provinsi Sulsel mencatat jumlah dana pajak yang dikumpulkan dari PKB tersebut meningkat sampai empat kali lipat dibanding sebelum diberlakukannya aturan penghapusan denda ini.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan program dari pemprov bisa membuat rakyat tersenyum, sekaligus bisa bermanfaat kepada daerahnya.

“Kita memberi sebuah program yang berpihak kepada rakyat, tidak ada saling merugikan. Kita ingin melihat rakyat tersenyum,” ujarnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari RakyatSulsesl.com, Syahrul menambahkan Pemrov Sulsel masih terus menggenjot PAD, baik itu dari segi perdagangan maupun pajak. ”Salah satu keberhasilan dari daerah itu sendiri adalah meningkatnya PAD di suatu daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN