KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:47 WIB
Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SRAGEN, DDTCNews – Pemkab Sragen, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada periode pemberian insentif pemutihan denda pajak.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memudahkan pembayaran PBB-P2 dengan penambahan saluran pembayaran melalui jaringan minimarket Indomaret. Melalui kerja sama ini, pembayaran pajak makin dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

"Selain makin mudah, juga lebih dekat dengan tinggal wajib pajak. Toko modern seperti Indomaret banyak tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sragen," tulis pengumuman BPKPD, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BPKPD menyatakan masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. NOP tersebut akan langsung diproses untuk mengetahui jumlah pajak yang wajib dibayar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Biaya administrasi pembayaran PBB-P2 melalui jaringan Indomaret juga relatif ringan, yakni sebesar Rp2.500. Pasalnya, warga tidak perlu pergi jauh dari rumah untuk membayar pajak seperti di kantor BPKPD ataupun jaringan bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen.

"Membayar PBB di Indomaret tidak perlu antre, seperti halnya anda membayar melalui teller bank," terang BPKPD.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain itu, masih ada manfaat lain yang bisa didapatkan masyarakat, yaitu pilihan pembayaran secara tunai dan nontunai. Pembayaran PBB melalui jaringan minimarket bisa dilakukan secara nontunai menggunakan kartu ATM atau aplikasi pembayaran digital seperti Ovo, Gopay dan Dana.

"Untuk itu, tunggu apa lagi, mumpung saat ini Pemkab Sragen memberikan bebas denda bagi yang membayar tunggakan PBB. Yuk, bayar PBB-mu sekarang juga,” imbuh BPKPD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN