KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:47 WIB
Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SRAGEN, DDTCNews – Pemkab Sragen, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada periode pemberian insentif pemutihan denda pajak.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memudahkan pembayaran PBB-P2 dengan penambahan saluran pembayaran melalui jaringan minimarket Indomaret. Melalui kerja sama ini, pembayaran pajak makin dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

"Selain makin mudah, juga lebih dekat dengan tinggal wajib pajak. Toko modern seperti Indomaret banyak tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sragen," tulis pengumuman BPKPD, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BPKPD menyatakan masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. NOP tersebut akan langsung diproses untuk mengetahui jumlah pajak yang wajib dibayar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Biaya administrasi pembayaran PBB-P2 melalui jaringan Indomaret juga relatif ringan, yakni sebesar Rp2.500. Pasalnya, warga tidak perlu pergi jauh dari rumah untuk membayar pajak seperti di kantor BPKPD ataupun jaringan bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen.

"Membayar PBB di Indomaret tidak perlu antre, seperti halnya anda membayar melalui teller bank," terang BPKPD.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, masih ada manfaat lain yang bisa didapatkan masyarakat, yaitu pilihan pembayaran secara tunai dan nontunai. Pembayaran PBB melalui jaringan minimarket bisa dilakukan secara nontunai menggunakan kartu ATM atau aplikasi pembayaran digital seperti Ovo, Gopay dan Dana.

"Untuk itu, tunggu apa lagi, mumpung saat ini Pemkab Sragen memberikan bebas denda bagi yang membayar tunggakan PBB. Yuk, bayar PBB-mu sekarang juga,” imbuh BPKPD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?