KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:47 WIB
Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SRAGEN, DDTCNews – Pemkab Sragen, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada periode pemberian insentif pemutihan denda pajak.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memudahkan pembayaran PBB-P2 dengan penambahan saluran pembayaran melalui jaringan minimarket Indomaret. Melalui kerja sama ini, pembayaran pajak makin dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

"Selain makin mudah, juga lebih dekat dengan tinggal wajib pajak. Toko modern seperti Indomaret banyak tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sragen," tulis pengumuman BPKPD, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BPKPD menyatakan masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. NOP tersebut akan langsung diproses untuk mengetahui jumlah pajak yang wajib dibayar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Biaya administrasi pembayaran PBB-P2 melalui jaringan Indomaret juga relatif ringan, yakni sebesar Rp2.500. Pasalnya, warga tidak perlu pergi jauh dari rumah untuk membayar pajak seperti di kantor BPKPD ataupun jaringan bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen.

"Membayar PBB di Indomaret tidak perlu antre, seperti halnya anda membayar melalui teller bank," terang BPKPD.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain itu, masih ada manfaat lain yang bisa didapatkan masyarakat, yaitu pilihan pembayaran secara tunai dan nontunai. Pembayaran PBB melalui jaringan minimarket bisa dilakukan secara nontunai menggunakan kartu ATM atau aplikasi pembayaran digital seperti Ovo, Gopay dan Dana.

"Untuk itu, tunggu apa lagi, mumpung saat ini Pemkab Sragen memberikan bebas denda bagi yang membayar tunggakan PBB. Yuk, bayar PBB-mu sekarang juga,” imbuh BPKPD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%