KABUPATEN BADUNG

Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Diusulkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Juni 2021 | 12:28 WIB
Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Diusulkan Lagi

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali mengusulkan pemberlakuan kembali kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Bapenda I Made Sutama mengatakan usulan insentif PBB-P2 yang disampaikan kepada DPRD Badung adalah pemutihan sanksi administratif. Menurutnya, relaksasi PBB-P2 diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

"Rencana ini kami akan sampaikan ke pimpinan. Bila disetujui, mungkin pendapatan bisa meningkat. Penghapusan denda pajak dengan tetap membayar pokoknya," katanya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

I Made Sutama menuturkan strategi relaksasi pajak bukan solusi tunggal mengoptimalkan penerimaan pada tahun ini. Pemkab Badung, sambung dia, juga menggencarkan upaya penagihan piutang pajak daerah.

Adapun nilai tunggakan pajak daerah sampai dengan pertengahan 2021 mencapai Rp781 miliar. Pemkab Badung menyebut kedua strategi tersebut diharapkan mampu mendukung tren peningkatan realisasi PAD yang terjadi pada kuartal II/2021.

"Memang sudah mulai ada peningkatan, khususnya tiga bulan terakhir, dari April, Mei, dan Juni 2021. Dari sebelumnya penerimaan di angka sekitar Rp70 miliar per bulan, pada Juni 2021 meningkat menjadi Rp86 miliar," terangnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Badung I Wayan Suyasa membuka pintu bagi pemerintah untuk memberi insentif pajak daerah pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan alternatif dan upaya ekstra mengumpulkan penerimaan menjadi kebutuhan dalam mengamankan penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Silakan mencari terobosan dan memaksimalkan pendapatan Badung. Intinya cari celah untuk terus meningkatkan pendapatan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP