KABUPATEN BADUNG

Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Diusulkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Juni 2021 | 12:28 WIB
Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Diusulkan Lagi

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali mengusulkan pemberlakuan kembali kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Bapenda I Made Sutama mengatakan usulan insentif PBB-P2 yang disampaikan kepada DPRD Badung adalah pemutihan sanksi administratif. Menurutnya, relaksasi PBB-P2 diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

"Rencana ini kami akan sampaikan ke pimpinan. Bila disetujui, mungkin pendapatan bisa meningkat. Penghapusan denda pajak dengan tetap membayar pokoknya," katanya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

I Made Sutama menuturkan strategi relaksasi pajak bukan solusi tunggal mengoptimalkan penerimaan pada tahun ini. Pemkab Badung, sambung dia, juga menggencarkan upaya penagihan piutang pajak daerah.

Adapun nilai tunggakan pajak daerah sampai dengan pertengahan 2021 mencapai Rp781 miliar. Pemkab Badung menyebut kedua strategi tersebut diharapkan mampu mendukung tren peningkatan realisasi PAD yang terjadi pada kuartal II/2021.

"Memang sudah mulai ada peningkatan, khususnya tiga bulan terakhir, dari April, Mei, dan Juni 2021. Dari sebelumnya penerimaan di angka sekitar Rp70 miliar per bulan, pada Juni 2021 meningkat menjadi Rp86 miliar," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Badung I Wayan Suyasa membuka pintu bagi pemerintah untuk memberi insentif pajak daerah pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan alternatif dan upaya ekstra mengumpulkan penerimaan menjadi kebutuhan dalam mengamankan penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Silakan mencari terobosan dan memaksimalkan pendapatan Badung. Intinya cari celah untuk terus meningkatkan pendapatan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN