PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemulihan Ekonomi Indonesia, OECD: Sinyal Positif Terus Menguat

Muhamad Wildan | Kamis, 10 September 2020 | 15:01 WIB
Pemulihan Ekonomi Indonesia, OECD: Sinyal Positif Terus Menguat

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai prospek pemulihan ekonomi Indonesia terus menguat. Hal ini terlihat dari indikator utama perekonomian (composite leading indicator/CLI) yang terus menanjak.

Berdasarkan data OECD, indeks CLI Indonesia per Agustus 2020 berada di level 94,57 naik 2,48% dari bulan sebelumnya. Catatan tersebut lebih tinggi ketimbang rata-rata CLI negara-negara OECD yang tumbuh 0,36%.

“Di antara negara-negara non-OECD yang dicatat oleh OECD, Indonesia termasuk negara dengan laju pemulihan CLI paling tinggi,” sebut OECD dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, posisi CLI Indonesia sesungguhnya masih rendah. Posisi CLI Indonesia di level 94,57 masih lebih rendah ketimbang posisi CLI dari negara-negara non-OECD lainnya yang tercatat sudah berada di atas 97.

Meski ekonomi Indonesia menunjukkan sinyal positif, OECD tetap mengingatkan prospek pemulihan ekonomi pada masa mendatang masih dihantui ketidakpastian.

"Data pemulihan CLI harus dianggap sebagai sinyal pemulihan ekonomi, bukan indikator untuk mengukur pemulihan aktivitas ekonomi," sebut OECD

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, CLI adalah indikator yang didesain untuk menyediakan sinyal awal dari titik balik dalam siklus bisnis yang menunjukkan fluktuasi aktivitas ekonomi. CLI dikalkulasi secara bulanan atas 33 negara OECD dan beberapa negara lainnya.

Indikator yang dipakai CLI tersebut antara lain perkembangan pemesanan dan inventori; perkembangan indikator sektor finansial; survei pelaku usaha; dan perkembangan sektor ekonomi di negara-negara tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?