PEMERIKSAAN BPK

Pemprov DKI Tetap Diminta Perbaiki Kualitas Laporan Keuangan

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 19:30 WIB
Pemprov DKI Tetap Diminta Perbaiki Kualitas Laporan Keuangan

Anggota V adan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. BPK meminta  Pemprov DKI Jakarta terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan meski telah meraih opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut. (Foto: Youtube Mens Obsession)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan meski telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut.

Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan tahun ini BPK menggunakan pendekatan Long Form Audit Report (LFAR) dalam pemeriksaan. Melalui pendekatan itu, pemeriksaan keuangan dilakukan bersama dengan pemeriksaan kinerja yang ditekankan pada aspek kinerja tertentu.

"Dengan LFAR, BPK berharap tidak hanya memberikan opini saja, tetapi juga memberikan gambaran kinerja pada isu tertentu yang jadi perhatian publik," ujarnya pada Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Secara khusus, Bahrullah mengatakan BPK secara khusus akan memeriksa kinerja Pemprov DKI Jakarta atas salah satu program yang dilaksanakan tahun lalu, yakni penyediaan rumah untuk masyarakat kurang mampu.

Nantinya, LKPD DKI Jakarta 2020 akan diperiksa oleh 10 tim yang terdiri dari 107 pemeriksa selama 70 hari, terhitung sejak 15 Februari hingga 8 Juni 2021.

Selain memeriksa LKPD, BPK akan secara khusus melakukan pemeriksaan kinerja atas penyediaan rumah untuk masyarakat kurang mampu. Pemeriksaan khusus ini dilaksanakan oleh satu tim tersendiri.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Agar peringkat WTP dapat dipertahankan kembali untuk keempat kalinya, Bahrullah berharap LKPD DKI Jakarta 2020 Unaudited disampaikan kepada BPK secara tepat waktu. LKPD tersebut juga perlu dievaluasi penyajiannya terlebih dahulu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Kami juga berharap dukungan Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar jajaran Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan selama kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu," ujar Bahrullah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN