DKI JAKARTA

Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 17:53 WIB
Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari awalnya 10% menjadi 12,5%.

Kenaikan pajak BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 6/2019. Regulasi yang diundangkan pada 11 November 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya ini merevisi Perda No.9/2010 tentang BBN-KB.

“Pengenaan tarif BBN-KB [lama] … belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid itu seperti dikutip pada Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam beleid itu, memandang perlu menyesuaikan secara proporsional tarif BBN-KB agar ada peningkatan efektifitas dan efisiensi pengenaan pajak daerah terhadap dampak kemacetan lalu lintas.

Namun, pemerintah menegaskan upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan tidak mematikan sektor industri otomotif. Hasil penerimaan BBNKB akan digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam perubahan ketentuan ayat (1) pasal 7 mengenai BBN-KB ditetapkan masing – masing penyerahan pertama sebesar 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya akan dikenakan sebesar 1%.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Wajib Pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak saat penyerahan. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Adapun orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor harus melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 30 hari kerja sejak saat penyerahan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Dalam hal wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi dan tata cara pengenaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.

“Penyesuaian terhadap besaran sanksi administrasi … harus mendapat persetujuan dari DPRD,” demikian bunyi penggalan pasal 12A ayat (4) beleid tersebut. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN