PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Program insentif pajak kendaraan. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos Bapenda Maluku Utara)

SOFIFI, DDTCNews – Pemprov Maluku Utara memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman mengenai program pemutihan tersebut disampaikan Bapenda Maluku Utara di tengah momentum perayaan HUT ke-25 provinsi tersebut. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Ayo mari samua yang belum bayar pajak merapat," tulis Bapenda di media sosial, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku Utara diberikan dari 12 Oktober hingga 31 Desember 2024. Dalam program tersebut, pemprov menawarkan setidaknya 3 jenis insentif kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Kedua, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan Ketiga, diskon pokok pajak kendaraan apabila membayar sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Maluku Utara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila tidak sempat ke Samsat, wajib pajak juga dapat mengakses aplikasi (Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat Bapenda Maluku Utara pada laman esamsat.malutprov.go.id.

Pada prosesnya, wajib pajak akan diminta mengisi sejumlah informasi antara lain nomor pelat nomor kendaraan bermotor dan NIK. Apabila telah muncul detail tagihan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?