Program insentif pajak kendaraan. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos Bapenda Maluku Utara)
SOFIFI, DDTCNews – Pemprov Maluku Utara memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pengumuman mengenai program pemutihan tersebut disampaikan Bapenda Maluku Utara di tengah momentum perayaan HUT ke-25 provinsi tersebut. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut.
"Ayo mari samua yang belum bayar pajak merapat," tulis Bapenda di media sosial, dikutip pada Rabu (16/10/2024).
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku Utara diberikan dari 12 Oktober hingga 31 Desember 2024. Dalam program tersebut, pemprov menawarkan setidaknya 3 jenis insentif kepada wajib pajak.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Kedua, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan Ketiga, diskon pokok pajak kendaraan apabila membayar sebelum jatuh tempo.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Maluku Utara.
Apabila tidak sempat ke Samsat, wajib pajak juga dapat mengakses aplikasi (Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat Bapenda Maluku Utara pada laman esamsat.malutprov.go.id.
Pada prosesnya, wajib pajak akan diminta mengisi sejumlah informasi antara lain nomor pelat nomor kendaraan bermotor dan NIK. Apabila telah muncul detail tagihan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.