PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Program insentif pajak kendaraan. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos Bapenda Maluku Utara)

SOFIFI, DDTCNews – Pemprov Maluku Utara memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman mengenai program pemutihan tersebut disampaikan Bapenda Maluku Utara di tengah momentum perayaan HUT ke-25 provinsi tersebut. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Ayo mari samua yang belum bayar pajak merapat," tulis Bapenda di media sosial, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku Utara diberikan dari 12 Oktober hingga 31 Desember 2024. Dalam program tersebut, pemprov menawarkan setidaknya 3 jenis insentif kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Kedua, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan Ketiga, diskon pokok pajak kendaraan apabila membayar sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Maluku Utara.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Apabila tidak sempat ke Samsat, wajib pajak juga dapat mengakses aplikasi (Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat Bapenda Maluku Utara pada laman esamsat.malutprov.go.id.

Pada prosesnya, wajib pajak akan diminta mengisi sejumlah informasi antara lain nomor pelat nomor kendaraan bermotor dan NIK. Apabila telah muncul detail tagihan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?