PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memutuskan untuk kembali memperpanjang periode pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Bapenda Kaltim menyatakan perpanjangan periode diberikan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan program pemutihan. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Masih ada waktu untuk bubuhanmu yang ketinggalan dan terlewat kemarin!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Bapenda Kaltim, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Perpanjangan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan pada 13 hingga 31 Oktober 2024, dari yang semestinya berakhir pada 12 Oktober 2024. Insentif ini diberikan sejak 12 Agustus 2024 untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dan telah beberapa kali diperpanjang.

Melalui program ini, pemprov memberikan insentif berupa penghapusan denda denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, pemprov memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Selain itu, masih ada diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama 2 hingga 5 tahun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini dengan mengunjungi tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.

"Yuk segera gunakan kesempatan ini untuk membayar pajak ya, warga Kaltim!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Pemprov pun telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra