KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Uji Coba Sistem Pajak Daerah Berbasis Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Desember 2016 | 18:30 WIB
Pemkot Uji Coba Sistem Pajak Daerah Berbasis Online

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersiapkan inovasi baru yang berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kebocoran pajak daerah.

Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebutkan dalam proses pemungutan pajak daerah, Pemkot akan melakukan sejumlah upaya pengadaan layanan penyetoran maupun pelaporan pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir secara online.

“Hingga kini telah terpasang 23 alat e-tax pada wajib pajak parkir, hiburan, dan restoran,” ungkap Rahmad saat penjelasan APBD 2017, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penerapan sistem online ini didasari dari terbitnya Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015. Di samping itu, Pemkot telah bekerja sama dengan Bank BRI untuk memasang alat e-tax ke cash register wajib pajak.

“Saat ini masih dalam tahap uji coba dengan pemasangan pada 23 wajib pajak,” sambungnya.

Seperti dilansir dari korankaltim.com, selain menyediakan layanan pembayaran pajak, Pemkot juga menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) atau disebut dengan E-SPTPD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Rahmad, terobosan ini merupakan suatu sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerah secara online menggunakan komputer, laptop atau smartphone yang terhubung dengan internet.

“Sistem online host to host yang telah dikembangkan ini akan menyajikan informasi secar realtime sehingga proses transaksi dapat dilihat oleh bank maupun Dispenda,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja