KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Uji Coba Sistem Pajak Daerah Berbasis Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Desember 2016 | 18:30 WIB
Pemkot Uji Coba Sistem Pajak Daerah Berbasis Online

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersiapkan inovasi baru yang berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kebocoran pajak daerah.

Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebutkan dalam proses pemungutan pajak daerah, Pemkot akan melakukan sejumlah upaya pengadaan layanan penyetoran maupun pelaporan pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir secara online.

“Hingga kini telah terpasang 23 alat e-tax pada wajib pajak parkir, hiburan, dan restoran,” ungkap Rahmad saat penjelasan APBD 2017, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penerapan sistem online ini didasari dari terbitnya Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015. Di samping itu, Pemkot telah bekerja sama dengan Bank BRI untuk memasang alat e-tax ke cash register wajib pajak.

“Saat ini masih dalam tahap uji coba dengan pemasangan pada 23 wajib pajak,” sambungnya.

Seperti dilansir dari korankaltim.com, selain menyediakan layanan pembayaran pajak, Pemkot juga menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) atau disebut dengan E-SPTPD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Rahmad, terobosan ini merupakan suatu sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerah secara online menggunakan komputer, laptop atau smartphone yang terhubung dengan internet.

“Sistem online host to host yang telah dikembangkan ini akan menyajikan informasi secar realtime sehingga proses transaksi dapat dilihat oleh bank maupun Dispenda,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?