KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Uji Coba Sistem Pajak Daerah Berbasis Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Desember 2016 | 18:30 WIB
Pemkot Uji Coba Sistem Pajak Daerah Berbasis Online

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersiapkan inovasi baru yang berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kebocoran pajak daerah.

Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebutkan dalam proses pemungutan pajak daerah, Pemkot akan melakukan sejumlah upaya pengadaan layanan penyetoran maupun pelaporan pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir secara online.

“Hingga kini telah terpasang 23 alat e-tax pada wajib pajak parkir, hiburan, dan restoran,” ungkap Rahmad saat penjelasan APBD 2017, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Penerapan sistem online ini didasari dari terbitnya Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015. Di samping itu, Pemkot telah bekerja sama dengan Bank BRI untuk memasang alat e-tax ke cash register wajib pajak.

“Saat ini masih dalam tahap uji coba dengan pemasangan pada 23 wajib pajak,” sambungnya.

Seperti dilansir dari korankaltim.com, selain menyediakan layanan pembayaran pajak, Pemkot juga menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) atau disebut dengan E-SPTPD.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Menurut Rahmad, terobosan ini merupakan suatu sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerah secara online menggunakan komputer, laptop atau smartphone yang terhubung dengan internet.

“Sistem online host to host yang telah dikembangkan ini akan menyajikan informasi secar realtime sehingga proses transaksi dapat dilihat oleh bank maupun Dispenda,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun