KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Program pemutihan pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun media sosial Bapenda Surabaya) 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, pemberian insentif juga untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu.

"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Pemkot Surabaya memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga dan/atau denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan sejak Hari Pahlawan pada 10 November 2024 hingga 31 Desember 2024. Pada program tersebut, pemkot memberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2024.

Program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak pun cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang.

Untuk diperhatikan, insentif tersebut diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.

Baca Juga:
One on One, Petugas Pajak Beri Edukasi WP yang Masuk Daftar Sasaran

Pembayaran PBB-P2 di Kota Surabaya dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain melalui bank, e-wallet, e-commerce, dan jaringan minimarket. Adapun untuk memeriksa pajak yang terutang, wajib pajak juga dapat mengakses laman https://pbb.surabaya.go.id.

"Dan jangan lupa, untuk PBB bisa dibayarkan juga di Mobling Keliling PBB," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

One on One, Petugas Pajak Beri Edukasi WP yang Masuk Daftar Sasaran

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing , Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Senin, 18 November 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kenaikan PPN: Menyehatkan APBN atau Malah Pukul Daya Beli Masyarakat?

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing , Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Senin, 18 November 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kenaikan PPN: Menyehatkan APBN atau Malah Pukul Daya Beli Masyarakat?

Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan