KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Program pemutihan pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun media sosial Bapenda Surabaya) 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, pemberian insentif juga untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu.

"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Pemkot Surabaya memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga dan/atau denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan sejak Hari Pahlawan pada 10 November 2024 hingga 31 Desember 2024. Pada program tersebut, pemkot memberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2024.

Program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak pun cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang.

Untuk diperhatikan, insentif tersebut diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Pembayaran PBB-P2 di Kota Surabaya dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain melalui bank, e-wallet, e-commerce, dan jaringan minimarket. Adapun untuk memeriksa pajak yang terutang, wajib pajak juga dapat mengakses laman https://pbb.surabaya.go.id.

"Dan jangan lupa, untuk PBB bisa dibayarkan juga di Mobling Keliling PBB," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini