Program pemutihan pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun media sosial Bapenda Surabaya)
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, pemberian insentif juga untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu.
"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Pemkot Surabaya memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga dan/atau denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan sejak Hari Pahlawan pada 10 November 2024 hingga 31 Desember 2024. Pada program tersebut, pemkot memberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2024.
Program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak pun cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang.
Untuk diperhatikan, insentif tersebut diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.
Pembayaran PBB-P2 di Kota Surabaya dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain melalui bank, e-wallet, e-commerce, dan jaringan minimarket. Adapun untuk memeriksa pajak yang terutang, wajib pajak juga dapat mengakses laman https://pbb.surabaya.go.id.
"Dan jangan lupa, untuk PBB bisa dibayarkan juga di Mobling Keliling PBB," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.