Ilustrasi
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lampung turun ke lapangan untuk mengevaluasi nilai pajak terutang pada beberapa sektor. Evaluasi itu dilakukan kepada wajib pajak yang sudah dipasangi perangkat perekam transaksi (tapping box).
Kepala BPPRD Kota Bandar lampung Yanwardi menjelaskan petugas mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada 400 wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan dengan nilai yang sesuai dengan evaluasi lapangan.
“Kami sudah mengirimkan seluruh STP. Beberapa wajib pajak sudah menyetujui nilai pajak yang tercantum di dalamnya,” katanya di Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, evaluasi lapangan perlu dilakukan karena masih banyak yang belum menggunakan perangkat tapping box dalam menjalankan usahanya. Melalui evaluasi tersebut, dia berharap setoran pajak daerah mulai April mendatang bisa sesuai dengan hasil evaluasi BPPRD.
Di samping itu, BPPRD juga telah menyiapkan sanksi berupa teguran hingga menutup tempat usaha jika wajib pajak tidak menyetor pajak sesuai dengan hasil evaluasi. Mulai April mendatang, petugas berwenang akan segera menghubungi pemilik usaha yang sulit untuk diajak patuh pajak.
Tindakan tegas tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung Herman Hasanusi yang tidak segan menutup tempat usaha tidak patuh pajak. Sikap ini disebabkan karena Herman mengklaim masih ada pemilik restoran yang tidak menyetor pajak sesuai dengan pendapatan usaha.
Penutupan tempat usaha dilakukan dengan mendahului pemberian peringatan kepada pemilik tempat usaha. Peringatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemilik tempat usaha sebagai ruang atau kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan pajak.
“Mereka telah memungut pajak 10% dari konsumen tapi tidak disetor ke kas daerah. Wajib pajak yang masih bandel akan kami tutup, saya enggak main-main lagi. Kami beri peringatan 3 kali, jika masih bandel berarti sudah ada niatan untuk tidak beritikad baik,” tegas Herman, seperti dilansir Lampost. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.