KOTA BANDAR LAMPUNG

Pemkot Evaluasi Langsung Penggunaan Tapping Box ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 19:19 WIB
Pemkot Evaluasi Langsung Penggunaan Tapping Box ke Lapangan

Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lampung turun ke lapangan untuk mengevaluasi nilai pajak terutang pada beberapa sektor. Evaluasi itu dilakukan kepada wajib pajak yang sudah dipasangi perangkat perekam transaksi (tapping box).

Kepala BPPRD Kota Bandar lampung Yanwardi menjelaskan petugas mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada 400 wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan dengan nilai yang sesuai dengan evaluasi lapangan.

“Kami sudah mengirimkan seluruh STP. Beberapa wajib pajak sudah menyetujui nilai pajak yang tercantum di dalamnya,” katanya di Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, evaluasi lapangan perlu dilakukan karena masih banyak yang belum menggunakan perangkat tapping box dalam menjalankan usahanya. Melalui evaluasi tersebut, dia berharap setoran pajak daerah mulai April mendatang bisa sesuai dengan hasil evaluasi BPPRD.

Di samping itu, BPPRD juga telah menyiapkan sanksi berupa teguran hingga menutup tempat usaha jika wajib pajak tidak menyetor pajak sesuai dengan hasil evaluasi. Mulai April mendatang, petugas berwenang akan segera menghubungi pemilik usaha yang sulit untuk diajak patuh pajak.

Tindakan tegas tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung Herman Hasanusi yang tidak segan menutup tempat usaha tidak patuh pajak. Sikap ini disebabkan karena Herman mengklaim masih ada pemilik restoran yang tidak menyetor pajak sesuai dengan pendapatan usaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penutupan tempat usaha dilakukan dengan mendahului pemberian peringatan kepada pemilik tempat usaha. Peringatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemilik tempat usaha sebagai ruang atau kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan pajak.

“Mereka telah memungut pajak 10% dari konsumen tapi tidak disetor ke kas daerah. Wajib pajak yang masih bandel akan kami tutup, saya enggak main-main lagi. Kami beri peringatan 3 kali, jika masih bandel berarti sudah ada niatan untuk tidak beritikad baik,” tegas Herman, seperti dilansir Lampost. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN