KOTA BANDAR LAMPUNG

Pemkot Evaluasi Langsung Penggunaan Tapping Box ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 19:19 WIB
Pemkot Evaluasi Langsung Penggunaan Tapping Box ke Lapangan

Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lampung turun ke lapangan untuk mengevaluasi nilai pajak terutang pada beberapa sektor. Evaluasi itu dilakukan kepada wajib pajak yang sudah dipasangi perangkat perekam transaksi (tapping box).

Kepala BPPRD Kota Bandar lampung Yanwardi menjelaskan petugas mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada 400 wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan dengan nilai yang sesuai dengan evaluasi lapangan.

“Kami sudah mengirimkan seluruh STP. Beberapa wajib pajak sudah menyetujui nilai pajak yang tercantum di dalamnya,” katanya di Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya, evaluasi lapangan perlu dilakukan karena masih banyak yang belum menggunakan perangkat tapping box dalam menjalankan usahanya. Melalui evaluasi tersebut, dia berharap setoran pajak daerah mulai April mendatang bisa sesuai dengan hasil evaluasi BPPRD.

Di samping itu, BPPRD juga telah menyiapkan sanksi berupa teguran hingga menutup tempat usaha jika wajib pajak tidak menyetor pajak sesuai dengan hasil evaluasi. Mulai April mendatang, petugas berwenang akan segera menghubungi pemilik usaha yang sulit untuk diajak patuh pajak.

Tindakan tegas tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung Herman Hasanusi yang tidak segan menutup tempat usaha tidak patuh pajak. Sikap ini disebabkan karena Herman mengklaim masih ada pemilik restoran yang tidak menyetor pajak sesuai dengan pendapatan usaha.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penutupan tempat usaha dilakukan dengan mendahului pemberian peringatan kepada pemilik tempat usaha. Peringatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemilik tempat usaha sebagai ruang atau kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan pajak.

“Mereka telah memungut pajak 10% dari konsumen tapi tidak disetor ke kas daerah. Wajib pajak yang masih bandel akan kami tutup, saya enggak main-main lagi. Kami beri peringatan 3 kali, jika masih bandel berarti sudah ada niatan untuk tidak beritikad baik,” tegas Herman, seperti dilansir Lampost. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen