DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 14:46 WIB
Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Pemetaan kepatuhan pajak seharusnya diikuti dengan adanya kepastian bagi wajib pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan setidaknya ada 4 kelompok wajib pajak yang dibentuk berdasarkan pada hasil pemetaan kepatuhan. Keempatnya adalah wajib pajak patuh, wajib pajak ingin patuh, wajib pajak mencoba tidak patuh, dan wajib pajak berniat tidak patuh.

“Ketika suatu model [pengelompokan] perilaku kepatuhan wajib pajak sudah diadopsi di suatu negara, harus ada kepastian di situ,” ujarnya saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Menurut Darussalam, pengelompokan wajib pajak berdasarkan pada perilaku kepatuhan seharusnya berimplikasi pada perbedaan perlakuan (treatment). Kepastian mengenai treatment tersebut sangat penting bagi wajib pajak.

Untuk kelompok wajib pajak patuh, sambungnya, otoritas bisa memberikan ‘karpet merah’ dari sisi pelayanan. Kemudian, untuk kelompok wajib pajak ingin patuh, otoritas bisa terus memberikan bimbingan dan arahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang mencoba tidak patuh, otoritas bisa senantiasa mengingatkan. Dalam konteks ini, pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditempuh otoritas.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Selanjutnya, untuk kelompok wajib pajak yang sudah berniat untuk tidak patuh, otoritas bisa melakukan tindakan tegas. Tindakan itu bisa melalui pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga penyidikan.

Dari sisi wajib pajak, pengelolaan risiko kepatuhan pajak menjadi aspek yang krusial. Perlakuan yang tepat akan membuat kepatuhan bisa meningkat. Pada saat yang bersamaan, risiko ketidakpatuhan juga bisa dihindari.

“Hal-hal apa saja yang perlu kita siapkan dalam mengelola isu SP2DK? Ini penting untuk diketahui wajib pajak,” imbuh Darussalam dalam webinar yang diikuti sekitar 1.628 pendaftar tersebut.

Baca Juga:
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar ini adalah Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 3 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201