ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pasca berlakunya coretax, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilaksanakan secara elektronik.

Kendati demikian, ada kondisi tertentu yang membuat wajib pajak masih bisa melakukan pemenuhan kewajiban pajak secara manual atau tertulis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik ..., wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ... secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara tertulis tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Adapun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara tertulis itu bisa dilakukan di KPP/KP2KP manapun (borderless). Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara tertulis itu bisa dilakukan terbatas pada kondisi tertentu.

Secara lebih terperinci, ada 3 kondisi tertentu yang membuat wajib pajak bisa melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertulis. Pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana. Dengan demikian, wajib pajak yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik harus tetap mengacu pada ketentuan.

Adapun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan melalui 3 saluran. Ketiganya meliputi portal wajib pajak (coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau contact center Kring Pajak DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan