LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB
World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN tidak akan memberikan dampak yang maksimal jika Indonesia tidak menindaklanjuti masalah ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, World Bank menyebut kenaikan tarif PPN akan menghasilkan tambahan penerimaan yang lebih tinggi bila kebijakan tersebut turut dibarengi dengan upaya peningkatan kepatuhan pajak.

"Untuk memastikan peningkatan penerimaan pajak tidak terganggu oleh kepatuhan yang buruk, administrasi pajak perlu diperkuat dengan meningkatkan pemanfaatan data pihak ketiga," tulis World Bank, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

World Bank menilai penggunaan data pihak ketiga secara optimal akan memperkuat peran manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) dalam mendeteksi dan mencegah praktik pengelakan pajak.

Data pihak ketiga yang berkualitas tinggi seperti catatan keuangan dan transaksi diperlukan sehingga CRM bisa mengidentifikasi dan mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara lebih baik. Namun, saat ini akses DJP terhadap data pihak ketiga masih sangat terbatas.

"Pertukaran data berdasarkan MoU terbukti tidak cukup untuk mendukung penyediaan data secara komprehensif dan tepat waktu," jelas World Bank.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Oleh karena itu, peningkatan kualitas data pihak ketiga, utamanya dari sektor keuangan, diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Guna membantu upaya peningkatan kepatuhan, World Bank memandang Indonesia perlu menghapus beragam pembebasan PPN yang saat ini berlaku.

Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan non-ekspor dan skema PPN besaran tertentu juga perlu dihapuskan. Menurut World Bank, kedua skema tersebut memperumit sistem PPN di Indonesia sekaligus membuka celah pengelakan pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk tetap meningkatkan tarif PPN dari 11% ke 12% mulai tahun depan. Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kenaikan tarif PPN akan memberikan tambahan penerimaan negara senilai Rp75 triliun.

"Itu sekitar 75 triliun [potensi tambahan penerimaan karena kenaikan tarif PPN]," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu baru-baru ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan