KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Juni 2021 | 07:01 WIB
Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono dalam satu seminar beberapa waktu lalu. Herman mengatakan pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mendukung upaya perbaikan administrasi perpajakan melalui reorganisasi unit vertikal DJP. Pembentukan 18 KPP Madya baru membuat proses bisnis pelayanan dan pengawasan pajak dapat berjalan optimal.

"Reformasi administrasi perpajakan dengan KPP Madya yang baru dimekarkan membuat monitoring kepada wajib pajak dapat berjalan secara efektif," katanya Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Herman menuturkan pada saat yang bersamaan dia meminta proses pengawasan dan penegakan hukum tidak dilakukan dengan agresif. Menurutnya, proses bisnis pemeriksaan pajak bisa dioptimalkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu yang penting adalah pemeriksaan berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pengawasan yang berimbang dan berkeadilan menurutnya, menjadi syarat agar proses optimalisasi penerimaan negara dari sisi pajak tidak mendistorsi pemulihan ekonomi nasional.

"Pemeriksaan bisa tetap berjalan tapi dengan data yang valid dan jangan obral Bukper [pemeriksaan bukti permulaan], itu tidak kondusif bagi pelaku usaha," terangnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Selain itu, secara umum Herman mendukung upaya perombakan kebijakan pajak yang dibuat pemerintah mulai dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, reformasi PPN dan PPh. Namun, otoritas perlu meningkatkan sensitivitas kesenjangan ekonomi saat menata ulang kebijakan PPN.

"PPN dengan multitarif dengan kenaikan bagi barang mewah dapat dinaikkan hingga 15% tapi untuk barang konsumsi masyarakat bawah dapat diturunkan menjadi 5% atau 7,5%," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Juni 2021 | 06:01 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Rabu, 25 November 2020 | 13:09 WIB KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:14 WIB DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

Kamis, 10 September 2020 | 18:54 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

PSBB Jilid II Berlaku Pekan Depan, Ini Dampak Ekonominya 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja