KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Juni 2021 | 07:01 WIB
Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono dalam satu seminar beberapa waktu lalu. Herman mengatakan pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mendukung upaya perbaikan administrasi perpajakan melalui reorganisasi unit vertikal DJP. Pembentukan 18 KPP Madya baru membuat proses bisnis pelayanan dan pengawasan pajak dapat berjalan optimal.

"Reformasi administrasi perpajakan dengan KPP Madya yang baru dimekarkan membuat monitoring kepada wajib pajak dapat berjalan secara efektif," katanya Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Herman menuturkan pada saat yang bersamaan dia meminta proses pengawasan dan penegakan hukum tidak dilakukan dengan agresif. Menurutnya, proses bisnis pemeriksaan pajak bisa dioptimalkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu yang penting adalah pemeriksaan berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pengawasan yang berimbang dan berkeadilan menurutnya, menjadi syarat agar proses optimalisasi penerimaan negara dari sisi pajak tidak mendistorsi pemulihan ekonomi nasional.

"Pemeriksaan bisa tetap berjalan tapi dengan data yang valid dan jangan obral Bukper [pemeriksaan bukti permulaan], itu tidak kondusif bagi pelaku usaha," terangnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Selain itu, secara umum Herman mendukung upaya perombakan kebijakan pajak yang dibuat pemerintah mulai dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, reformasi PPN dan PPh. Namun, otoritas perlu meningkatkan sensitivitas kesenjangan ekonomi saat menata ulang kebijakan PPN.

"PPN dengan multitarif dengan kenaikan bagi barang mewah dapat dinaikkan hingga 15% tapi untuk barang konsumsi masyarakat bawah dapat diturunkan menjadi 5% atau 7,5%," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Juni 2021 | 06:01 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Rabu, 25 November 2020 | 13:09 WIB KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:14 WIB DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

Kamis, 10 September 2020 | 18:54 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

PSBB Jilid II Berlaku Pekan Depan, Ini Dampak Ekonominya 

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan