KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 13:09 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut reformasi penganggaran kementerian/lembaga (K/L) akan dimulai pada 2021, dari yang saat ini berbasis kinerja menjadi berbasis hasil.

Sri Mulyani mengatakan reformasi tersebut untuk memaksimalkan peran APBN dalam memulihkan perekonomian setelah pandemi Covid-19. Selain itu, dampak pembelanjaan anggaran juga akan lebih bisa dirasakan masyarakat.

"Mulai tahun 2021, dilaksanakan reformasi penganggaran kementerian/lembaga dengan penganggaran berbasis hasil," katanya dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebut perbaikan dalam reformasi penganggaran K/L tersebut mencakup 3 hal. Pertama, peningkatan integrasi dan konvergensi kegiatan pembangunan di antara K/L.

Kedua, pengurangan duplikasi kegiatan di antara K/L. Terakhir, akan ada penajaman rumusan program agar pelaksanaanya lebih efektif. Selain dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut akan ada reformasi dari sisi penerimaan negara pada 2021.

"Di sisi penerimaan, juga dilakukan reformasi perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebelumnya, dia sempat memaparkan reformasi perpajakan itu mencakup bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perpajakan.

Hari ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021 kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dari APBN 2021 yang senilai Rp2.750 triliun, pemerintah mengalokasi belanja K/L senilai Rp1.032 triliun dan TKDD Rp795,5 triliun. Fokus belanja akan diarahkan untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?