PROVINSI DKI JAKARTA

PSBB Jilid II Berlaku Pekan Depan, Ini Dampak Ekonominya 

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 18:54 WIB
PSBB Jilid II Berlaku Pekan Depan, Ini Dampak Ekonominya 

Ilustrasi suasana Kota Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuh. Kebijakan ini dinilai akan semakin menekan perekonomian.

Pengamat ekonomi Aviliani mengatakan PSBB penuh jilid II di Jakarta dampaknya tidak jauh berbeda saat PSBB jilid I. Aktivitas ekonomi akan mengalami penurunan yang signifikan.

"Akan terjadi penurunan permintaan dan banyak sektor kena imbas," katanya dalam satu webinar, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Pada situasi tersebut, sambungnya, akselerasi serapan belanja pemerintah untuk belanja sosial akan menjadi penopang kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, alokasi dana pemulihan ekonomi harus digeser pemerintah.

Selama ini, alokasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lebih banyak ditujukan pada sisi supply side. Dengan adanya PSBB penuh tahap kedua, maka akan ada dampak luas dan bisa jadi akan diikuti daerah lain setelah Jakarta.

Karena itu, dukungan untuk pemulihan ekonomi harus bergeser dari sisi suplai ke sisi permintaan. Bantuan sosial dan subsidi upah harus diperluas kepada sektor informal untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

"Jadi harus ditentukan data yang dipakai agar yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta di sektor informal juga memperoleh dana bantuan," papar Aviliani.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk mengalihkan alokasi dana pemulihan ekonomi pada tahun ini. Pasalnya, sejauh ini serapan dana PEN juga tergolong minim.

"Konsumsi pemerintah saat ini yang paling berperan dan dana Progam PEN itu 75% belum terserap," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2020 | 21:54 WIB

PSBB Jakarta yang akan kebali berlaku pada tanggal 14 September 2020 merupakan langkah yang dinilai cerdas mengingat tingginya angka penyebaran Covid-19 di Jakarta, namun, berkaca dari pengalaman PSBB sebelumnya, pengawasan perlu untuk diperketat, baik di tempat umum, sarana perbelanjaan, maupun sarana hiburan. Diharapkan PSBB kali ini dapat berjalan dengan lebih efektif, namun juga dengan tidak menghambat orang yang masih harus bekerja. Salah satu permasalahan PSBB yang masih terjadi dalam sarana transportasi umum yaitu penurunan armada KRL/ transjakarta yang malah menimbulkan penumpukkan. Serta, pelarangan duduk bersebelahan namun malah menimbulkan penumpukan penumpang yang berdiri. Tolong kepada Pemda agar dikaji ulang kebijakan pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.

10 September 2020 | 21:48 WIB

PSBB bukan hanya akan kembali terjadi di Jakarta. Beberapa daerah lain juga mulai menerapkan PSBB karena kasus covid yang semakin meningkat. Contohnya Banten. Tentu saja hal ini pasti akan berdampak pada turunnya perekonomian. Selain pemulihan ekonomi dari segi nasional, kesejahteraan masyarakat juga menjadi poin penting yang perlu di perhatikan. Itu berarti, bantuan sosial harus kembali di galakan. Dan perlu administrasi data yang jelas agar tersalurkan dengan baik dan bantuan tersebut sampai pada orang yang tepat.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Juni 2021 | 07:01 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Minggu, 06 Juni 2021 | 06:01 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:14 WIB DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?