KOTA KEDIRI

Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Revisi dimaksudkan untuk menurunkan tarif pajak hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bagus Alit mengatakan terdapat sejumlah usulan perubahan tarif pajak hiburan dalam revisi Perda No.8/2010 yang diusulkan kepada DPRD.

"Sumbangan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak hiburan sebenarnya tidak terlalu banyak," katanya dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bagus menyebut langkah pemangkasan tarif pajak hiburan tidak hanya berdasarkan pada kontribusi terhadap penerimaan yang kecil sehingga tidak menggerus pendapatan daerah terlalu dalam. Menurutnya, pemangkasan tarif juga untuk membantu pelaku usaha hiburan di Kota Kediri.

Selama pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melarang aktivitas tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. Kebijakan pangkas tarif pajak ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha hiburan untuk mempertahankan bisnisnya.

Bagus menjabarkan dalam rencana revisi Perda pajak daerah, pemerintah akan menurunkan tarif pajak hiburan tempat karaoke dari 50% menjadi 30%. Kemudian tarif pajak hiburan usaha panti pijat turun dari 40% menjadi 20%. Usulan penurunan tarif pajak hiburan tersebut akan dibahas oleh panitia khusus DPRD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Memang usulan tersebut tujuannya untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 karena karaoke dan panti pijat belum boleh buka sampai saat ini," ungkapnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan jumlah tempat karaoke dan panti pijat di Kota Kediri tidak terlalu banyak. Untuk usaha karaoke terdapat 5 izin usaha dan 5 lainnya karaoke dengan izin usaha cafe. Untuk panti pijat terdapat 3 lokasi izin usaha dan 1 izin usaha untuk panti sehat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN