KOTA KEDIRI

Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Revisi dimaksudkan untuk menurunkan tarif pajak hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bagus Alit mengatakan terdapat sejumlah usulan perubahan tarif pajak hiburan dalam revisi Perda No.8/2010 yang diusulkan kepada DPRD.

"Sumbangan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak hiburan sebenarnya tidak terlalu banyak," katanya dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Bagus menyebut langkah pemangkasan tarif pajak hiburan tidak hanya berdasarkan pada kontribusi terhadap penerimaan yang kecil sehingga tidak menggerus pendapatan daerah terlalu dalam. Menurutnya, pemangkasan tarif juga untuk membantu pelaku usaha hiburan di Kota Kediri.

Selama pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melarang aktivitas tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. Kebijakan pangkas tarif pajak ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha hiburan untuk mempertahankan bisnisnya.

Bagus menjabarkan dalam rencana revisi Perda pajak daerah, pemerintah akan menurunkan tarif pajak hiburan tempat karaoke dari 50% menjadi 30%. Kemudian tarif pajak hiburan usaha panti pijat turun dari 40% menjadi 20%. Usulan penurunan tarif pajak hiburan tersebut akan dibahas oleh panitia khusus DPRD.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Memang usulan tersebut tujuannya untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 karena karaoke dan panti pijat belum boleh buka sampai saat ini," ungkapnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan jumlah tempat karaoke dan panti pijat di Kota Kediri tidak terlalu banyak. Untuk usaha karaoke terdapat 5 izin usaha dan 5 lainnya karaoke dengan izin usaha cafe. Untuk panti pijat terdapat 3 lokasi izin usaha dan 1 izin usaha untuk panti sehat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP