UU 29/2022

Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Laman depan dokumen UU 29/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 29/2022 yang menjadi payung hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Pertimbangan PMK 29/2022 menyatakan pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat dilakukan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara, yaitu membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah juga tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya.

"Pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Pasal 2 UU 29/2022 menyatakan melalui undang-undang ini, dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka NKRI. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri atas Kabupaten Sorong; Kabupaten Sorong Selatan; Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Tambrauw; Kabupaten Maybrat; dan Kota Sorong.

Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ibu kota provinsi baru ini berkedudukan di Kota Sorong.

Dengan pembentukan provinsi baru ini, menteri dalam negeri atas nama presiden memiliki kewajiban meresmikan dan melantik penjabat (Pj) gubernur Papua Barat Daya paling lama 6 bulan sejak ketiga undang-undang diundangkan.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Pj gubernur memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak.

Pasal 15 beleid itu menyebut Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di wilayah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabupaten/kota di wilayah ini, sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya, dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Pemprov Papua Barat juga dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan.

Baca Juga:
Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota dan hibah oleh Pemprov Papua Barat dilaksanakan terhitung sejak Pj gubernur Papua Barat Daya dilantik.

"Penjabat gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17 UU 29/2022.

Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Pj gubernur Papua Barat Daya menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD untuk tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:
Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

Peraturan pelaksanaan UU 29/2022 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan juga terdiri atas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam otonomi khusus.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Desember 2022.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengundangkan 3 undang-undang sebagai dasar pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan penambahan 4 provinsi baru, kini Indonesia terdiri atas 38 provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:17 WIB PROVINSI PAPUA SELATAN

Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN