UU 29/2022

Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Laman depan dokumen UU 29/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 29/2022 yang menjadi payung hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Pertimbangan PMK 29/2022 menyatakan pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat dilakukan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara, yaitu membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah juga tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya.

"Pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Pasal 2 UU 29/2022 menyatakan melalui undang-undang ini, dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka NKRI. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri atas Kabupaten Sorong; Kabupaten Sorong Selatan; Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Tambrauw; Kabupaten Maybrat; dan Kota Sorong.

Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ibu kota provinsi baru ini berkedudukan di Kota Sorong.

Dengan pembentukan provinsi baru ini, menteri dalam negeri atas nama presiden memiliki kewajiban meresmikan dan melantik penjabat (Pj) gubernur Papua Barat Daya paling lama 6 bulan sejak ketiga undang-undang diundangkan.

Baca Juga:
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Pj gubernur memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak.

Pasal 15 beleid itu menyebut Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di wilayah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabupaten/kota di wilayah ini, sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya, dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Pemprov Papua Barat juga dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan.

Baca Juga:
Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota dan hibah oleh Pemprov Papua Barat dilaksanakan terhitung sejak Pj gubernur Papua Barat Daya dilantik.

"Penjabat gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17 UU 29/2022.

Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Pj gubernur Papua Barat Daya menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD untuk tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Peraturan pelaksanaan UU 29/2022 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan juga terdiri atas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam otonomi khusus.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Desember 2022.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengundangkan 3 undang-undang sebagai dasar pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan penambahan 4 provinsi baru, kini Indonesia terdiri atas 38 provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP