PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB
Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemprov Papua Barat Daya mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga berpelat PY. Terlebih, terdapat insentif pajak daerah yang disiapkan bagi para pemilik kendaraan.

Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad mengatakan nomor registrasi kendaraan bermotor PY telah resmi digunakan mulai tahun ini. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan mutasi kendaraan.

"Saya mengajak semua pihak, Bapak-Bapak, Pace-Mace, mari manfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Musaad menuturkan pemprov memberikan insentif pembebasan BBNKB II selama 4 bulan, mulai dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024. Insentif ini bisa dimanfaatkan semua masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dari luar Papua Barat Daya menjadi berpelat PY.

Insentif pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di Papua Barat Daya, yakni Kantor Samsat Kota Sorong, Kantor Samsat Aimas, Kantor Samsat Sorong Selatan, dan Kantor Samsat Raja Ampat.

Musaad menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. Adapun pemprov juga memberikan penghapusan denda atas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Untuk kendaraan dari luar [provinsi], segera mutasi dan balik nama di sini. Pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat untuk digunakan dalam pelayanan dan memberdayakan masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya seperti dilansir sorongnews.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya Harjito menyebut hingga 14 Juni 2024 sudah ada 204.741 unit kendaraan yang dimutasi dari Provinsi Papua Barat atau pelat PB menjadi PY.

Dia pun mengimbau masyarakat segera melakukan mutasi kendaraan ketika periode pembebasan BBNKB berlangsung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP