PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB
Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemprov Papua Barat Daya mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga berpelat PY. Terlebih, terdapat insentif pajak daerah yang disiapkan bagi para pemilik kendaraan.

Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad mengatakan nomor registrasi kendaraan bermotor PY telah resmi digunakan mulai tahun ini. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan mutasi kendaraan.

"Saya mengajak semua pihak, Bapak-Bapak, Pace-Mace, mari manfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Musaad menuturkan pemprov memberikan insentif pembebasan BBNKB II selama 4 bulan, mulai dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024. Insentif ini bisa dimanfaatkan semua masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dari luar Papua Barat Daya menjadi berpelat PY.

Insentif pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di Papua Barat Daya, yakni Kantor Samsat Kota Sorong, Kantor Samsat Aimas, Kantor Samsat Sorong Selatan, dan Kantor Samsat Raja Ampat.

Musaad menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. Adapun pemprov juga memberikan penghapusan denda atas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Untuk kendaraan dari luar [provinsi], segera mutasi dan balik nama di sini. Pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat untuk digunakan dalam pelayanan dan memberdayakan masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya seperti dilansir sorongnews.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya Harjito menyebut hingga 14 Juni 2024 sudah ada 204.741 unit kendaraan yang dimutasi dari Provinsi Papua Barat atau pelat PB menjadi PY.

Dia pun mengimbau masyarakat segera melakukan mutasi kendaraan ketika periode pembebasan BBNKB berlangsung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP