PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB
Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

NABIRE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai penerapan skema opsen akan membuat pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih optimal.

Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah mengatakan Eddy Way mengatakan skema opsen akan mendorong pemerintah kabupaten/kota berpartisipasi mendorong kepatuhan pajak. Setelah skema opsen berlaku, pemerintah kabupaten/kota diharapkan lebih aktif melakukan pendataan dan penagihan pajak.

"Kita semua harus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik agar terwujudnya peningkatan penerimaan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Eddy Way mengatakan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Dia menjelaskan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB memang bakal mengurangi porsi penerimaan bagi pemerintah provinsi. Pada ketentuan saat ini, skema bagi hasil pajak dilaksanakan setiap kuartal dengan porsi 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Dengan opsen, maka porsi penerimaan berubah menjadi sekitar 60% untuk provinsi dan kabupaten sekitar 40% yang langsung dibagikan setiap hari," ujarnya dilansir ceposonline.com.

Sejalan dengan penerapan opsen, Eddy Way berharap koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan berjalan lebih erat. Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga perlu memiliki komitmen untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing guna mempercepat pembangunan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?