PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua memperkirakan kinerja pendapatan asli daerah (PAD) akan menurun tajam seiring dengan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Bapenda Provinsi Papua Hans Hamadi mengatakan telah mengoordinasikan rencana penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai tahun depan. Namun, sejalan dengan penerapan opsen pajak, PAD Provinsi Papua diperkirakan turun hingga 62,2% pada tahun depan.

"Kalau target PAD tahun ini Rp654 miliar, tahun depan menurun drastis menjadi Rp247 miliar," katanya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Hans menuturkan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Hans menilai opsen PKB dan BBNKB bakal mengurangi porsi penerimaan bagi pemerintah provinsi. Untuk itu, Bapenda akan berupaya mengoptimalkan penerimaan dari retribusi, khususnya retribusi pada organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Papua.

Baca Juga:
Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

"Ada 26 OPD yang penghasil retribusi di Pemprov Papua. Kalau kami maksimalkan, kami akan mendapat retribusi di atas Rp130 miliar dari 26 SKPD itu," ujarnya seperti dilansir pasificpos.com.

Mengenai kinerja PAD tahun ini, Hans menyebut realisasinya telah mencapai 80% dari target Rp654 miliar. Dia pun optimistis target ini bakal tercapai saat tutup buku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB KPP PRATAMA PASAR REBO

Beri Pendampingan untuk UMKM, KPP Pasar Rebo Hadirkan Dua Entrepreneur

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak