PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Pemprov Papua Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pj. Sekda Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dia juga berharap program tersebut membantu perbaikan data kepemilikan kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

"Kami menduga masih cukup banyak kendaraan yang tidak tertib dokumen. Untuk membantu proses penertiban dokumen, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan bebas pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Yacob menuturkan program pemutihan denda pajak diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 Republik Indonesia dan HUT ke-25 Provinsi Papua Barat. Program pemutihan akan berlangsung 1 dari Juli hingga 31 Oktober 2024.

Selain memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Program pemutihan tersebut bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat, baik untuk kendaraan bermotor dinas, umum, maupun pribadi. Yacob berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia meyakini kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap kinerja pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB merupakan kontributor terbesar pada PAD Provinsi Papua Barat

"Imbauan ini juga sebagai upaya agar kendaraan-kendaraan ini punya pajak bisa terekap secara baik dan masuk ke income pendapatan daerah dalam bentuk PAD," ujar Yacob seperti dilansir gardapapua.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP