PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Pemprov Papua Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pj. Sekda Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dia juga berharap program tersebut membantu perbaikan data kepemilikan kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

"Kami menduga masih cukup banyak kendaraan yang tidak tertib dokumen. Untuk membantu proses penertiban dokumen, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan bebas pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Yacob menuturkan program pemutihan denda pajak diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 Republik Indonesia dan HUT ke-25 Provinsi Papua Barat. Program pemutihan akan berlangsung 1 dari Juli hingga 31 Oktober 2024.

Selain memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Program pemutihan tersebut bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat, baik untuk kendaraan bermotor dinas, umum, maupun pribadi. Yacob berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dia meyakini kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap kinerja pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB merupakan kontributor terbesar pada PAD Provinsi Papua Barat

"Imbauan ini juga sebagai upaya agar kendaraan-kendaraan ini punya pajak bisa terekap secara baik dan masuk ke income pendapatan daerah dalam bentuk PAD," ujar Yacob seperti dilansir gardapapua.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan