TURKI

Pemerintah Turki Berencana Pungut Pajak Turis Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2019 | 11:07 WIB
Pemerintah Turki Berencana Pungut Pajak Turis Tahun Depan Ilustrasi. (foto: Getty Images)

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki mengumumkan rencana pemungutan pajak turis (tourist tax) pada 2020.

Pemerintah mengumumkan rencana tersebut minggu lalu. Namun, rencana pungutan pajak turis itu telah dinggung sejak akhir Oktober. Mehmet Mus, Wakil Ketua Partai Keadilan dan Pembangunan menjelaskan pemerintah tengah mengubah rezim pajak guna mendongkrak penerimaan.

“Pajak yang menyasar akomodasi hotel ini akan mulai berlaku mulai April tahun depan,” ujar Mus, seperti dikutip pada Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Pungutan pajak tersebut dikenakan pada tiap wisatawan yang berusia di atas 12 tahun. Besaran pungutan yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung pada tingkat bintang dari hotel yang digunakan sebagai tempat menginap.

Secara lebih rinci, tarif yang akan dikenakan untuk wisatawan yang menginap di hotel bintang 5 adalah senilai lebih dari 18 lira (setara dengan Rp43.928) per orang. Selanjutnya, bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang 4 akan dikenakan pungutan sebesar 12 lira per orang.

Sementara, bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang 3 pungutan yang dikenakan senilai 9 lira per orang. Kemudian, pungutan yang berlaku untuk hotel bintang satu atau dua adalah 6 lira per orang.

Baca Juga:
Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Pungutan pajak ini dikenakan secara harian dan akan diakumulasikan sesuai dengan jangka waktu wisata dari tiap turis. Jika terdapat keluarga dengan 4 orang anggota menginap selama dua minggu di sebuah hotel bintang 5 maka akan dikenakan pungutan senilai 1.038 lira.

Meski terdapat pungutan tambahan, Turki tetap menjadi destinasi pilihan karena harganya yang terjangkau. Pasalnya, harga berwisata di Turki selama 14 hari di Turki di resort bintang 5 hanya mencapai 3.353 lira (setara dengan Rp8,1 juta) per orang pada musim panas mendatang.

Akan tetapi, pemerintah belum menjelaskan lebih rinci terkait dengan bagaimana pajak ini akan diberlakukan. Namun, pemerintah memproyeksikan pajak ini akan mendatangkan penerimaan sebanyak 2,5 juta lira (setara dengan Rp6,1 miliar) untuk Pemerintah Turki.

Adapun pajak turis telah banyak diberlakukan oleh negara lain. Salah satu negara tersebut adalah Spanyol yang menerapkan pajak turis bagi wisatawan yang berkunjung ke Ibiza sejak 2018. Pungutan yang dikenakan mencapai 4 euro (setara dengan Rp61.780) per malam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen