TURKI

Pemerintah Turki Berencana Pungut Pajak Turis Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2019 | 11:07 WIB
Pemerintah Turki Berencana Pungut Pajak Turis Tahun Depan Ilustrasi. (foto: Getty Images)

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki mengumumkan rencana pemungutan pajak turis (tourist tax) pada 2020.

Pemerintah mengumumkan rencana tersebut minggu lalu. Namun, rencana pungutan pajak turis itu telah dinggung sejak akhir Oktober. Mehmet Mus, Wakil Ketua Partai Keadilan dan Pembangunan menjelaskan pemerintah tengah mengubah rezim pajak guna mendongkrak penerimaan.

“Pajak yang menyasar akomodasi hotel ini akan mulai berlaku mulai April tahun depan,” ujar Mus, seperti dikutip pada Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

Pungutan pajak tersebut dikenakan pada tiap wisatawan yang berusia di atas 12 tahun. Besaran pungutan yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung pada tingkat bintang dari hotel yang digunakan sebagai tempat menginap.

Secara lebih rinci, tarif yang akan dikenakan untuk wisatawan yang menginap di hotel bintang 5 adalah senilai lebih dari 18 lira (setara dengan Rp43.928) per orang. Selanjutnya, bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang 4 akan dikenakan pungutan sebesar 12 lira per orang.

Sementara, bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang 3 pungutan yang dikenakan senilai 9 lira per orang. Kemudian, pungutan yang berlaku untuk hotel bintang satu atau dua adalah 6 lira per orang.

Baca Juga:
Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Pungutan pajak ini dikenakan secara harian dan akan diakumulasikan sesuai dengan jangka waktu wisata dari tiap turis. Jika terdapat keluarga dengan 4 orang anggota menginap selama dua minggu di sebuah hotel bintang 5 maka akan dikenakan pungutan senilai 1.038 lira.

Meski terdapat pungutan tambahan, Turki tetap menjadi destinasi pilihan karena harganya yang terjangkau. Pasalnya, harga berwisata di Turki selama 14 hari di Turki di resort bintang 5 hanya mencapai 3.353 lira (setara dengan Rp8,1 juta) per orang pada musim panas mendatang.

Akan tetapi, pemerintah belum menjelaskan lebih rinci terkait dengan bagaimana pajak ini akan diberlakukan. Namun, pemerintah memproyeksikan pajak ini akan mendatangkan penerimaan sebanyak 2,5 juta lira (setara dengan Rp6,1 miliar) untuk Pemerintah Turki.

Adapun pajak turis telah banyak diberlakukan oleh negara lain. Salah satu negara tersebut adalah Spanyol yang menerapkan pajak turis bagi wisatawan yang berkunjung ke Ibiza sejak 2018. Pungutan yang dikenakan mencapai 4 euro (setara dengan Rp61.780) per malam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN