INGGRIS

Pemerintah Tidak Akan Kenakan PPN dalam Atasi Sampah Popok Bayi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Tidak Akan Kenakan PPN dalam Atasi Sampah Popok Bayi

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris membantah isu yang tengah berkembang di masyarakat atau publik mengenai popok sekali pakai pada bayi dan balita akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Juru Bicara Perdana Menteri (PM) Inggris mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana perubahan regulasi pajak untuk pokok sekali pakai. Pemerintah tetap memberikan insentif dengan menerapkan tarif PPN 0%

"Kami tidak akan mengenakan pajak atas popok, cerita itu tidak benar," katanya, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, lanjut jubir PM, pemerintah akan menyiapkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah sampah yang timbul dari penggunaan popok sekali pakai. Perubahan gaya hidup khususnya dalam perawatan bayi akan dilakukan secara proporsional dan tidak menambah beban orang tua.

Menurutnya, kebijakan pajak baru belum diperlukan untuk mengurangi polusi atas produk yang hanya bisa digunakan satu kali. Namun, ia menyampaikan pemerintah akan terus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih dari produk sekali pakai.

"Kami akan terus memperkenalkan kebijakan yang kami yakini dapat mencapai keseimbangan baru," tuturnya seperti dilansir Sky News.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Isu pemungutan pajak popok sekali pakai muncul setelah adanya pembicaraan tingkat menteri perihal pengendalian polusi di Inggris. Internal pemerintah menyatakan perlunya kebijakan yang lebih tegas terhadap komoditas sekali pakai seperti popok bayi.

Berdasarkan laporan badan amal Wrap, warga Inggris membuang 3 miliar popok sekali pakai setiap tahun. Jumlah sampah tersebut menyumbang sekitar 2%-3% total limbah rumah tangga di Negeri Ratu Elizabeth. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN