PMK 81/2020

Pemerintah Terapkan Skema TRQ atas Beberapa Produk Asal Australia

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 16:36 WIB
Pemerintah Terapkan Skema TRQ atas Beberapa Produk Asal Australia

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2020, pemerintah menerapkan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor dari Australia dalam rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Merujuk pada laman resmi World Trade Organization (WTO), tariff rate quota (TRQ) adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu.

“Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf B,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Secara ringkas, Lampiran B memuat informasi tentang produk-produk yang dikenakan skema TRQ. Produk tersebut antara lain sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.

Selain itu, lampiran B juga menjabarkan dua tabel yang memuat perincian klasifikasi barang dan pembebanan TRQ untuk setiap jenis produk. Secara lebih terperinci, tabel 1 memuat informasi tentang pos tarif beserta uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Selanjutnya, informasi tentang pembebanan TRQ yang dimuat pada tabel 2 disajikan dalam 4 kolom. Secara berurutan kolom tersebut memerinci informasi tentang tahun, kuota tahunan TRQ, tarif in-quota dan tarif out-quota.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Penetapan TRQ dalam lampiran tersebut juga dilaksanakan berdasarkan 5 ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 81/2020. Pertama, khusus untuk TRQ 2020 mulai berlaku pada 5 Juli 2020, sedangkan untuk tahun selanjutnya berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Kedua, kuota tahunan TRQ pada kolom (2) tabel 2 merupakan jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk tertentu per tahun sesuai dengan IA-CEPA. Selain itu, jumlah kuota tahunan TRQ tersebut diperhitungkan secara prorata sesuai persentase tahun tersisa terhitung sejak 5 Juli 2020.

Ketiga, tarif preferensi in-quota pada kolom (3) tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi sertifikat TRQ serta tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Keempat, tarif preferensi out-quota pada kolom (4) tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak menggunakan sertifikat TRQ atau menggunakan sertifikat TRQ dengan jumlah melebihi sertifikat TRQ dan/atau melebihi kuota tahunan.

Adapun sertifikat TRQ adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk-produk tertentu per pengiriman. Sertifikat ini dikirimkan secara elektronik melalui Sistem INSW yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi in-quota dalam skema TRQ

Ketentuan ketiga dan keempat berarti sertifikat TRQ akan menjadi dasar pemberian tarif TRQ. Apabila barang impor jumlahnya tidak melebihi kuota dalam sertifikat TRQ maka akan dikenakan tarif preferensi in-quota.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Sebaliknya, apabila impor melebihi kuota sertifikat TRQ atau tidak menggunakan sertifikat TRQ atau melebihi kuota tahunan skema TRQ akan dikenakan tarif preferensi out-quota.

Contoh, pada 2021 kuota tahunan TRQ atas Impor sapi ditetapkan sebanyak 598.000, apabila jumlah sapi yang diimpor tidak melebihi kuota tersebut maka akan dikenakan tarif in-quota sebesar 0%. Sementara itu, apabila melebihi kuota tersebut akan dikenakan tarif out-quota sebesar 2,5%

Kelima, tarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang terdapat pada kolom (4) tabel 2 merupakan tarif bea masuk yang pemberlakuannya berdasarkan PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA.

Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum (most favoured nation) lebih rendah dari TRQ maka tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN