KEANGGOTAAN OECD

Pemerintah Tegaskan RI Inginnya Bergabung dengan OECD, Bukan BRICS

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 16:45 WIB
Pemerintah Tegaskan RI Inginnya Bergabung dengan OECD, Bukan BRICS

Presiden Jokowi saat menghadiri KTT BRICS, di Sandton Convention Centre, Johannesburg, Republik Afrika Selatan, Kamis (24/8/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Indonesia sedang berupaya untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), bukan BRICS. BRICS merupakan organisasi negara industri yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

Susiwijono mengatakan meski Indonesia tidak memiliki rencana untuk menjadi anggota BRICS, perkembangan dari organisasi tersebut akan dicermati oleh pemerintah.

Pasalnya, negara-negara BRICS bakal menjadi presidensi G-20 untuk beberapa tahun ke depan. "Tahun 2023 itu India, tahun depan Brasil, tahun depannya lagi Afrika Selatan. Itu BRICS semuanya. Jadi kita perlu antisipasi semuanya," ujar Susiwijono, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Terkait dengan proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD, Susiwijono mengatakan dukungan dari negara-negara anggota OECD amat kuat. Susiwijono mengeklaim tidak ada satupun dari 38 negara anggota OECD yang menolak Indonesia bergabung ke dalam organisasi tersebut.

"Baru kali ini dukungan dari 38 negara OECD begitu kuatnya terhadap salah satu negara yang mengajukan aksesi untuk proses keanggotaan di OECD. Dalam council meeting September 2023, jelas 38 negara tidak ada yang menolak Indonesia masuk," ujar Susiwijono.

Terbaru, Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungan terhadap proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Dukungan tersebut bahkan tercantum dalam joint statement Presiden AS Joe Biden dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika Jokowi berkunjung ke Gedung Putih pada pekan lalu.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"AS mendukung sangat kuat untuk Indonesia masuk ke OECD, walau prosesnya akan panjang. Negara-negara diterima di OECD prosesnya butuh 5-8 tahun, Cile itu butuh 7 tahun, Brasil sekarang masuk ke tahun ke-5 tetapi sekarang berhenti," ujar Susiwijono.

Untuk diketahui, Indonesia harus mengadopsi setidaknya 200 standar agar bisa menjadi anggota OECD. Adapun standar-standar yang perlu diadopsi mencakup standar di bidang perpajakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan lain-lain.

Dalam rangka mendukung proses adopsi standar tersebut, Indonesia akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat. Harapannya, Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja