BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tambah Jumlah Layer Sanksi Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 08:39 WIB
Pemerintah Tambah Jumlah Layer Sanksi Kepabeanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah layer pengenaan sanksi kepabeanan bagi pelaku usaha yang tercatat kurang bayar bea masuk maupun bea keluar. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (18/6/2019).

Penambahan layer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2019 tentang Perubahan PP No.28/2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Dalam regulasi terbaru, layer pengenaan denda menjadi 10, lebih banyak dari semula 5 layer. Namun, sanksi tertinggi tetap 1.000%.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan perubahan beleid ini diberlakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dari berbagai pihak. Pasalnya, dengan layer yang sudah ada sebelumnya, pengenaan sanksi 1.000% sangat mudah dikenakan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Kami berupaya menyempurnakan penjenjangan sanksi administrasi berupa denda dari 5 jenjang diubah menjadi 10 jenjang untuk mencapai denda maksimal 1.000%,” kata Deni. Lihat rincian layer di sini.

Beberapa media nasional juga masih menyoroti pemajakan pada raksasa digital. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan Inclusive Framework sudah merekomendasikan negara-negara anggota agar mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah upaya untuk pencapaian konsensus global yang selama ini berfokus pada pajak penghasilan (PPh).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024
  • Beri Rasa Keadilan

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan implementasi PP No. 39/2019 memberikan rasa keadilan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha. Apalagi, pengenaan sanksi berupa denda dimaksudkan untuk memberikan efek jera.

“Jadi supaya tidak terlalu berlebihan, kan jenjangnya menjadi 10,” imbuhnya.

  • Fokus Revisi UU KUP

Sambil menunggu pencapaian konsensus globa terkait pemajakan ekonomi digital, Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat seharusnya pemerintah fokus pada amendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perubahan yang berdampak besar pada pemajakan ekonomi digital ada pada ketentuan bentuk usaha tetap (BUT). Ketentuan BUT ini krusial agar perusahaan multinasional – terutama raksasa digital – yang menjual barang dan jasa ke pasar domestik dapat dipajaki.

  • Pembahasan Cukai Plastik Berlanjut

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dari aspek administrasi, pihak otoritas sebenarnya sudah cukup siap untuk melakukan pembahasan mengenai pengenaan cukai. Namun, regulasi perlu dibahas dan mendapat kesepakatan dari beberapa pihak.

“Tadi sudah disampaikan di DPR, tinggal kami menunggu waktu dari dewan tekait pembahasannya kelak,” katanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Soal Pelonggaran Moneter, BI Masih Ragu

Bank Indonesia (BI) masih ragu untuk melakukan pelonggaran kebijakan moneter melalui pemangkasan suku bunga acuan. Ruang pelonggaran memang terbuka jika melihat rendahnya inflasi dan perlunya dorongan perekonomian dari sisi domestik.

“Esensinya seperti itu, cuma masalahnya kami melihat bagaimana kondisi pasar keuangan global dan neraca pembayaran,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?