BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tambah Jumlah Layer Sanksi Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 08:39 WIB
Pemerintah Tambah Jumlah Layer Sanksi Kepabeanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah layer pengenaan sanksi kepabeanan bagi pelaku usaha yang tercatat kurang bayar bea masuk maupun bea keluar. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (18/6/2019).

Penambahan layer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2019 tentang Perubahan PP No.28/2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Dalam regulasi terbaru, layer pengenaan denda menjadi 10, lebih banyak dari semula 5 layer. Namun, sanksi tertinggi tetap 1.000%.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan perubahan beleid ini diberlakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dari berbagai pihak. Pasalnya, dengan layer yang sudah ada sebelumnya, pengenaan sanksi 1.000% sangat mudah dikenakan.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

“Kami berupaya menyempurnakan penjenjangan sanksi administrasi berupa denda dari 5 jenjang diubah menjadi 10 jenjang untuk mencapai denda maksimal 1.000%,” kata Deni. Lihat rincian layer di sini.

Beberapa media nasional juga masih menyoroti pemajakan pada raksasa digital. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan Inclusive Framework sudah merekomendasikan negara-negara anggota agar mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah upaya untuk pencapaian konsensus global yang selama ini berfokus pada pajak penghasilan (PPh).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Beri Rasa Keadilan

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan implementasi PP No. 39/2019 memberikan rasa keadilan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha. Apalagi, pengenaan sanksi berupa denda dimaksudkan untuk memberikan efek jera.

“Jadi supaya tidak terlalu berlebihan, kan jenjangnya menjadi 10,” imbuhnya.

  • Fokus Revisi UU KUP

Sambil menunggu pencapaian konsensus globa terkait pemajakan ekonomi digital, Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat seharusnya pemerintah fokus pada amendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Perubahan yang berdampak besar pada pemajakan ekonomi digital ada pada ketentuan bentuk usaha tetap (BUT). Ketentuan BUT ini krusial agar perusahaan multinasional – terutama raksasa digital – yang menjual barang dan jasa ke pasar domestik dapat dipajaki.

  • Pembahasan Cukai Plastik Berlanjut

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dari aspek administrasi, pihak otoritas sebenarnya sudah cukup siap untuk melakukan pembahasan mengenai pengenaan cukai. Namun, regulasi perlu dibahas dan mendapat kesepakatan dari beberapa pihak.

“Tadi sudah disampaikan di DPR, tinggal kami menunggu waktu dari dewan tekait pembahasannya kelak,” katanya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Soal Pelonggaran Moneter, BI Masih Ragu

Bank Indonesia (BI) masih ragu untuk melakukan pelonggaran kebijakan moneter melalui pemangkasan suku bunga acuan. Ruang pelonggaran memang terbuka jika melihat rendahnya inflasi dan perlunya dorongan perekonomian dari sisi domestik.

“Esensinya seperti itu, cuma masalahnya kami melihat bagaimana kondisi pasar keuangan global dan neraca pembayaran,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi