DEFISIT BPJS KESEHATAN

Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:08 WIB
Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggunakan setoran pajak rokok untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Penerimaan pajak rokok senilai Rp1,34 triliun sudah masuk ke kas BPJS Kesehatan pada kuartal III/2018.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sumbangsih pajak rokok akan terus bertambah hingga penghujung tahun. Akan ada tambahan dana Rp83 miliar yang masuk pada kuartal IV/2018.

“Jadi nanti dari pajak rokok, kurang lebih bisa membantu Rp1,4 triliun lebih sedikit. Walaupun nanti akan ada rekonsiliasi dengan pemerintah daerah, tapi kami harap di kuartal IV/2018 sudah ada lagi [setoran pajak rokok],” katanya di Kompeks Parlemen, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tidak hanya mengandakan setoran pajak rokok, bauran kebijakan juga tengah disiapkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Hal ini diambil dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pemangkasan DAU, hingga efisiensi pengelolaan BPJS Kesehatan.

Serangkaian upaya pemerintah ini diproyeksikan akan menghasilkan tambahan dana hingga Rp2,9 triliun sampai akhir tahun. Hal ini dapat memperbaiki kondisi keuangan dari salah satu badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

"Jadi kalau dihitung bauran kebijakan ini bisa menguragi defisit BPJS Kesehatan Rp2,9 triliun," tandasnya.

Baca Juga:
Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Seperti diketahui, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp4,99 triliun pada September 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Adapun tata cara pencairan dana talangan APBN tersebut diatur dalam PMK No.113/2018 tentang Tata Cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Namun, hal tersebut masih diprediksi belum cukup untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini. Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan hingga akhir 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra