DEFISIT BPJS KESEHATAN

Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:08 WIB
Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggunakan setoran pajak rokok untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Penerimaan pajak rokok senilai Rp1,34 triliun sudah masuk ke kas BPJS Kesehatan pada kuartal III/2018.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sumbangsih pajak rokok akan terus bertambah hingga penghujung tahun. Akan ada tambahan dana Rp83 miliar yang masuk pada kuartal IV/2018.

“Jadi nanti dari pajak rokok, kurang lebih bisa membantu Rp1,4 triliun lebih sedikit. Walaupun nanti akan ada rekonsiliasi dengan pemerintah daerah, tapi kami harap di kuartal IV/2018 sudah ada lagi [setoran pajak rokok],” katanya di Kompeks Parlemen, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Tidak hanya mengandakan setoran pajak rokok, bauran kebijakan juga tengah disiapkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Hal ini diambil dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pemangkasan DAU, hingga efisiensi pengelolaan BPJS Kesehatan.

Serangkaian upaya pemerintah ini diproyeksikan akan menghasilkan tambahan dana hingga Rp2,9 triliun sampai akhir tahun. Hal ini dapat memperbaiki kondisi keuangan dari salah satu badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

"Jadi kalau dihitung bauran kebijakan ini bisa menguragi defisit BPJS Kesehatan Rp2,9 triliun," tandasnya.

Baca Juga:
Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya

Seperti diketahui, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp4,99 triliun pada September 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Adapun tata cara pencairan dana talangan APBN tersebut diatur dalam PMK No.113/2018 tentang Tata Cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Namun, hal tersebut masih diprediksi belum cukup untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini. Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan hingga akhir 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN