JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai kebijakan insentif pajak kembali menghiasi media pagi ini, Selasa (24/4). Setelah memberi insentif tax holiday bagi investor yang menanamkan investasi di atas Rp500 miliar, kali ini pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif bagi pengusaha dengan nilai investasi yang lebih kecil.
Upaya ini dilakukan untuk memperluas jangkauan penerima insentif pajak, sehingga memberi keadilan bagi pengusaha lainnya. Pengusaha yang berhak mendapatkan insentif pajak lebih rendah dari batasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 dikabarkan akan mendapat insentif berupa tax allowance.
Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang berencana untuk mengevaluasi berkala terkait tax exemption guna mencegah terjadinya distorsi ekonomi dan inefisiensi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berikut ringkasannya:
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok aturan pemberian insentif pajak bagi pengusaha kecil. Kebijakan ini diberikan untuk memberikan rasa keadilan, karena pengusaha besar telah merasakan tax holiday. Untuk itu, pemerintah menyiapkan insentif pajak dan fiskal bagi investasi skali menengah dan kecil.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan investasi melebihi Rp500 miliar akan mendapatkan insentif berupa tax holiday, tapi jika lebih rendah dari Rp500 miliar maka akan mendapatkan tax allowance. Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok batasan-batasan investasi yang berhak mendapatkan tax allowance.
Pengamat Perpajakan DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan insentif pajak bisa mengurangi potensi penerimaan, tapi dampak yang meliputi penyerapan tenaga kerja sampai meningkatnya produksi dan penjualan bisa terjadi. Dari dampak ini, pemerintah memperoleh penerimaan pajak baru, seperti pajak penghasilan (PPh) orang pribadi baru dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Potensi Kepatuhan dan Peneirmaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan administrasi pemungutan pajak akan jauh lebih efisien dan bisa memperbaiki performa penerimaan pajak, hal itu bisa terjadi jika tax exemption semakin sedikit. Hilangnya potensi pajak dari sejumlah kebijakan, utamanya tax holiday, membuat memaksa Ditjen Pajak untuk menyisir sumber-sumber penerimaan pajak lainnya, termasuk PPN.
Skema prepopulated returns membuat wajib pajak tidak perlu repot-repot mengisi SPT, karena petugas akan menyodorkan SPT, lalu wajib pajak hanya perlu tanda tangan persetujuan atas kesesuaian data SPT. Saat ini, Ditjen Pajak masih membuat pilot project di sekitar 15 perusahaan. Perusahaan pemotong pajak akan diharuskan sekaligus membuat SPT untuk wajib pajak yang dipotong. Dikabarkan, sistem ini akan siap dalam kurun waktu 2-3 tahun mendatang dengan tanpa adanya hambatan yang mengganggu.
Ditjen Pajak memfokuskan pemeriksaan pada wajib pajak berisiko tinggi, baik badan maupun orang, berdasarkan analisis data objektif. Pemeriksaan itu terhadap kelebihan bayar yang selama ini berkisar 40%-50% dari total pemeriksaan akan diturunkan menjadi paling banyak 10% atau lebih rendah lagi. Harapannya, upaya ini bisa memberi rasa keadilan kepada wajib pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.