BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Serius Hadapi Gugatan Hukum UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 09:09 WIB
Pemerintah Serius Hadapi Gugatan Hukum UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Masih seputar tax amnesty, pagi ini Jumat (26/8) sejumlah media nasional gencar memberitakan perkembangan uji materi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang akan memasuki tahap mendengarkan keterangan Presiden dan DPR pada 7 September 2016.

Sidang gugatan sudah digelar 2 kali, dalam sidang lanjutan yang dilangsungkan pada Rabu (24/8), Hakim Ketua Usman menerima perbaikan gugatan yang diajukan oleh pemohon sekaligus akan membawa permohonan perkara ke majelis panel untuk dilanjutkan ke rapat permusyawaratan hakim.

Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan jajarannya untuk serius menghadapi gugatan hukum UU Pengampunan Pajak. Bahkan Presiden meminta menteri di bidang perekonomian baik Menko Perekonomian dan Menkeu memberikan keterangan saat MK meminta pendapatnya.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Kabar lainnya, meski banyak pihak yang pesimis atas hasil tax amnesty, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum akan merevisi target penerimaan tax amnesty yang dipatok Rp165 triliun. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ringkasan beritanya:

  • Target Tax Amnesty Tetap

Meski tak mengubah target, Sri Mulyani mengaku khawatir program ini dalam jangka pendek akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, tax amnesty bisa mempengaruhi konsumsi lantaran kewajiban membayar uang tebusan. Namun, tax amnesty akan membawa berpengaruh positif apabila banyak dana repatriasi yang masuk.

  • Tak Mudah Membawa Pulang Si Cangkang

Pemerintah berjanji akan merilis aturan teknis mekanisme tax amnesty bagi perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV) yang berada di luar negeri. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Goro Ekanto menuturkan isi beleid yang berbentuk PMK tersebut hanya penegasan atas pola bisnis para pengusaha selama ini, termasuk bagi pemilik SPV. Sementara itu, para pengusaha banyak besar dan konglomerat banyak yang menunggu aturan tersebut sebagai pegangan untuk membawa pulang asetnya ke dalam negeri. Itu sebabnya, sampai kemarin belum ada satu pun grup konglomerat yang mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak
  • Wajib Pajak Bisa Lapor Surat Pernyataan Harta ke KPP Terdekat

Pemerintah memutuskan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty bisa melaporkan surat pernyataan harta ke kantor wilayah Ditjen Pajak terdekat atau ke kantor pusat Ditjen Pajak, sehingga mereka tidak diharuskan mendatangi kantor pelayanan pajak tempat dirinya terdaftar. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.658/KMK.03/2016 yang mulai berlaku per 19 Agustus 2016.

  • Inflasi Sepanjang 2016 Bisa di Bawah 3,5%

Bank Indonesia memprediksi sampai dengan akhir tahun 2016, inflasi tahunan Indonesia akan di bawah 3,5% (year-on-year/yoy). Deputi Gunbernur Senior Bi Mirza Adityaswara mengatakan komitmen pemerintah untuk mengendalikan harga pangan sangat baik, sehingga tekanan harga pangan tidak membebani inflasi. Apalagi pemerintah juga memberi sinyal akan membuka keran impor apabila terjadi kelangkaan harga pangan.

  • Anggaran Belanja Dipangkas Lebih Dalam

Kementerian Keuangan sedikit menaikkan nilai pemangkasan belanja dari Rp133,8 triliun menjadi Rp137,65 triliun. Pemangkasan ini terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp64,7 triliun, transfer ke daerah Rp70,13 triliun, dan dana desa Rp2,82 triliun. Sri Mulyani beralasan tidak semua daerah siap menyerap dana desa.

Baca Juga:
Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi
  • Penerbitan SBN Valas Tetap dalam 3 Kurs

Pemerintah memastikan tidak akan melakukan diversifikasi instrument pembiayaan utang melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) berdenominasi valas pada tahun depan. Dengan demikian, tahun depan pemerintah kembali menerbitkan SBN melalui 3 mata uang (kurs) asing seperti tahun sebelumnya. Selama ini kewajiban utang pemerintah dari mata uang asing berasal dari dollar Amerika Serikat, euro, dan yen.

  • BI Dorong Peran UMKM

Bank Indonesia menilai peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu ditingkatkan mengingat kontribusinya dalam mendukung stabilitas perekonomian bisa diandalkan. Menurut BI, UMKM mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. Saat ini UMKM masih minim memiliki akses keuangan terutama dalam memperoleh modal. Tercatat, saat ini hanya 22% dari total UMKM yang memiliki akses ke perbankan.

  • Pasokan Rumah Murah Bakal Meroket

Kalangan pengembang meyakini realisasi pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR akan meningkat minimal 3 kali lipat dengan adanya paket kebijakan ekonomi XIII yang mengatur penyederhanaan perizinan perumahan bagi MBR. Para pengembang termotivasi untuk membangun rumah murah tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?