SELANDIA BARU

Pemerintah Rilis 2 Opsi Pengenaan Pajak Layanan Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 16:02 WIB
Pemerintah Rilis 2 Opsi Pengenaan Pajak Layanan Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru merilis dua opsi pengenaan pajak layanan digital (digital service tax/DST). Pemerintah menanti masukan terhadap dokumen yang memuat dua opsi tersebut hingga 18 Juli 2019.

Dokumen diskusi yang dirilis pekan ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi utama. Baik Menteri Keuangan Grant Robertson maupun Menteri Pendapatan Stuart Nash memastikan perusahaan digital offshore nantinya tidak lagi bisa menikmati keringanan pajak yang tidak tersedia untuk bisnis lokal.

“DST akan ditargetkan secara sempit pada model bisnis tertentu yang sangat digital (highly digitalised). Ini tidak akan berlaku untuk penjualan barang atau jasa, tetapi untuk platform digital yang bergantung pada basis pengguna untuk pendapatan dari iklan atau data,” kata Robertson, seperti dikutip pada Selasa (4/6/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

DST pertama kali diumumkan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Februari 2019. Saat itu, DST diestimasi akan berdampak langsung pada perusahaan seperti Facebook, Uber, dan Airbnb melalui pemungutan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari operasi perusahaan di Selandia Baru.

Adapun dua opsi yang disodorkan pemerintah yakni pertama, mengubah aturan pajak penghasilan (PPh) internasional yang berlaku saat ini. Perubahan akan memungkinkan pemajakan yang lebih banyak di negara-negara pasar. Kedua, menerapkan DST terpisah 3% untuk pendapatan tertentu yang diperoleh dari Selandia Baru.

“Nilai layanan digital lintas batas di Selandia Baru diperkirakan sekitar US$2,7 miliar. Perkiraan pendapatan DST sekitar US$30 juta hingga US$80 juta, tergantung pada desain,” imbuh Robertson.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Menteri Pendapatan Stuart Nash mengatakan impelementasi DST di Selandia Baru akan menjadi langkah sementara hingga OECD membuat keputusan bersama (konsensus global) untuk mengubah aturan PPh internasional saat ini.

“Pemerintah berkomitmen untuk untuk memastikan sistem pajak di masa depan dapat menangani perubahan bagaimana orang bekerja dan bagaimana bisnis dilakukan. Kita perlu terus beradaptasi untuk memastikan perusahaan multinasional yang melakukan bisnis di sini membayar pajak yang adil,” kata Nash, seperti dilansir Newshub.

Kendati demikian, renca pemerintah ini mendapat kritik dari beberapa pengamat, salah satunya adalah pakar pajak dari Universitas Victoria, John Shewan. Dia khawatir penerapan DST justru akan membebani masyarakat. Hambatan terbesar ada pada detailkebijakan.

“Mungkin saja perusahaan-perusahaan itu menyerahkannya kembali kepada pengguna Selandia Baru sehingga pajak akhirnya benar-benar ditanggung oleh warga Selandia Baru. Jadi, itu masalah besar,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?