PP 47/2024

Pemerintah Resmi Hapus Buku dan Hapus Tagih Piutang UMKM di Bank BUMN

Muhamad Wildan | Minggu, 10 November 2024 | 14:30 WIB
Pemerintah Resmi Hapus Buku dan Hapus Tagih Piutang UMKM di Bank BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang menjadi landasan untuk menghapuskan piutang macet bagi UMKM, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024.

Secara umum, PP 47/2024 mengatur tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet oleh bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM. PP tersebut juga mengatur kriteria debitur atau nasabah UMKM yang dapat dihapuskan piutang macetnya.

"[Debitur dimaksud] antara lain debitur nasabah penerima kredit modal kerja permanen (KMKP), kredit investasi kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau LKNB BUMN yang bersangkutan," tulis pemerintah dalam penjelasan PP 47/2024, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Merujuk pada Pasal 4 PP 47/2024, penghapusan piutang macet oleh bank/LKNB BUMN dilakukan atas piutang macet yang sudah direstrukturisasi dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Setelah bank/LKNB BUMN menghapusbukukan piutang macet yang memenuhi kriteria Pasal 4, bank/LKNB BUMN melakukan penghapustagihan terhadap:

  1. kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank/LKNB BUMN yang programnya sudah selesai saat PP 47/2024 berlaku;
  2. kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana bank/LKNB BUMN bersangkutan; dan/atau
  3. kredit UMKM akibat bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penghapustagihan dilakukan bila nilai pokok piutang macet per debitur maksimal senilai Rp500 juta; piutang telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 mulai berlaku; piutang bukanlah kredit yang dijamin dengan penjaminan kredit; dan tidak ada agunan atau ada agunan tetapi sudah dalam kondisi tidak mungkin dijual.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Kerugian yang dialami bank/LKNB BUMN akibat penghapusbukuan dan penghapustagihan ialah kerugian bank/LKNB bersangkutan. Namun, kerugian tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik.

"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan/atau penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 7 ayat (3) PP 47/2024.

PP 47/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Kebijakan penghapusan piutang macet berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak 5 November 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB