BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Prioritaskan Bahasan Perpanjangan Waktu Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 08:01 WIB
Pemerintah Prioritaskan Bahasan Perpanjangan Waktu Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan usulan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang akan berakhir Juni 2021 menjadi prioritas pemerintah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/5/2021).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku telah menerima usulan tersebut dari sejumlah asosiasi pengusaha. Usulan itu akan segera dibahas bersama dengan Wakil Menteri Keuangan yang juga pengurus Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Suahasil Nazara.

"Ini yang nanti akan prioritas kami bahas, untuk beberapa insentif usaha," katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hingga 11 Mei 2021, realisasi insentif dunia usaha dalam PEN senilai Rp26,83 triliun atau 47,3% dari pagu Rp56,72 triliun. Realisasi itu mencakup berbagai insentif pajak, terutama yang tertuang dalam PMK 9/2021. Simak ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’.

Selain mengenai usulan perpanjangan masa pemberian insentif pajak, ada pula bahasan tentang opsi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, ada bahasan aturan baru terkait dengan pemberian izin bagi pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pembahasan dalam Forum Rutin Satgas PEN

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah terus mengupayakan adanya percepatan realisasi pemanfaatan insentif pajak. Menurutnya, perkembangan mengenai program-program PEN rutin dibahas bersama Satgas setiap Senin malam.

"Memang catatannya ada yang terkait dengan masa [pemberian insentif] yang harus kami kejar. Nanti akan kami bahas dalam forum rutin Satgas PEN," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Tunggu Pembahasan dengan DPR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan opsi kenaikan tarif PPN masih terus dikaji pemerintah. Hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

"Rencana kenaikan tarif PPN masih dalam proses perumusan dan pengkajian. Tentunya pemerintah menunggu pembahasan dengan DPR," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Segera Didiskusikan

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menanti laporan mengenai wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Hingga saat ini, sambungnya, belum ada rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan jika sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan disampaikan. Dalam 1-2 hari ini, nanti saya akan diskusikan dengan teman-teman di Kementerian Keuangan,” ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target
  • Tidak Mendistorsi Ekonomi

Pemerintah harus memastikan pengambilan opsi kenaikan tarif pajak tidak mendistorsi pemulihan ekonomi nasional pascaterjadinya pandemi Covid-19.

Pakar sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berdasarkan pada berbagai penelitian, pajak atas properti cenderung paling tidak menganggu ekonomi. Setelah itu, secara berurutan, ada pajak atas konsumsi (termasuk PPN), pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, dan PPh badan. Simak ‘Kenaikan Tarif Pajak Harus Dipastikan Minim Distorsi Ekonomi’. (DDTCNews)

  • Pendidikan di Luar Kedinasan

Otoritas menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2021 tentang izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan bagi pegawai di lingkungan DJP. Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu PER-16/PJ/2013 s.t.d.d PER-28/PJ/2014.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam beleid itu, terdapat 15 program studi DIII, 22 program studi S1, 23 program studi S2, dan 18 program studi S3 yang dapat diikuti pegawai DJP dalam menempuh pendidikan di luar kedinasan. Daftar program studi akan terus ditinjau secara berkala sesuai dengan perubahan kebutuhan organisasi. Simak ‘DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pendidikan di Luar Kedinasan’. (DDTCNews)

  • Insentif Sektor Transportasi

Kemenko Perekonomian terus menerima usulan insentif tambahan dari berbagai pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini tengah mengkaji usulan insentif dari sektor transportasi. Menurutnya, kajian itu akan dibahas bersamaan dengan usulan insentif yang datang dari asosiasi pengusaha ritel.

"Memang banyak usulan yang sedang kami bahas, dari sektor yang terdampak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Penggelapan Pajak

DJP membantu otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) menyampaikan salinan dokumen dakwaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI).

Tim Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyampaikan salinan dokumen dakwaan penggelapan PPh yang dilakukan WNI berinisial SMD di kediamannya, yakni Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (6/5/2021).

SMD didakwa oleh otoritas pajak Amerika Serikat telah melakukan penggelapan PPh di Negeri Paman Sam pada 2001 hingga 2004. Pada periode tersebut, SMD bekerja dan menjadi subjek pajak di Amerika Serikat. Simak ‘WNI Jadi Terdakwa Penggelapan Pajak AS, DJP Bantu IRS’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Mei 2021 | 08:14 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peristiwa Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan bagi hampir seluruh sektor di Indonesia. Pemberian insentif dari Pemerintah untuk berberbagai sektor di Indonesia menjadi sangat penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Perpanjangan pemberian insentif akan sangat dibutuhkan mengingat pemberlakuan perpanjangan insentif akan segera berakhir pada tengah tahun 2021.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?