SBR012

Pemerintah Mulai Tawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4, Segini Kuponnya

Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:15 WIB
Pemerintah Mulai Tawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4, Segini Kuponnya

Saving Bond Retail Seri SBR012-T2 dan SBR012-T4.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail Seri SBR012-T2 dan SBR012-T4 mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan SBR012-T2 dan SBR012-T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN. Seperti SBN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan SBR012-T2 dan SBR012-T4 dilaksanakan secara online.

"Pemerintah menerbitkan instrumen Savings Bond Ritel (ORI) seri SBR012-T2 dan SBR012-T4 yang akan ditawarkan secara online (e-SBN)," bunyi keterangan pers DJPPR, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pemerintah menerbitkan SBR012-T2 dan SBR012-T4 sekaligus untuk mengakomodasi investor dengan segmen tertentu. Kedua produk tersebut pun dapat menjadi alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat.

Pemerintah menawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4 mulai 19 Januari hingga 9 Februari 2023. Kupon SBR012-T2 dan SBR012-T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon untuk periode pertama SBR012-T2 sebesar 6,15%, sedangkan SBR012-T4 6,35%. Tingkat Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

SBR012-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR012-T4 bertenor 4 tahun. SBR012-T2 dan SBR012-T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR012-T2 dan maksimum Rp5 miliar untuk SBR012-T4. Proses pemesanan pembelian SBR012-T2 dan SBR012-T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR012-T2 dan SBR012-T4 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 29 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," bunyi pernyataan DJPPR.

Mitra distribusi yang melayani pemesanan SBR012-T2 dan SBR012-T4 terdiri atas 18 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 7 perusahaan fintech. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?