Laman yang disediakan pemerintah untuk pengiriman masukan publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka kesempatan bagi publik untuk mengirimkan pendapat atau masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU.
“Untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat serta merupakan bagian dari implementasi good governance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan RUU P2SK juga melakukan tahapan konsultasi publik,” tulis Kemenkeu dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).
Kegiatan partisipasi publik, sambung Kemenkeu, digelar untuk mendengarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dilakukan pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Masukan atau saran dapat disampaikan melalui form yang disediakan pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan masukan melalui pengiriman dokumen pada laman berikut ini. Adapun file dokumen yang diunggah maksimal 2Mb dengan format PDF. Identitas harus disertakan dalam dokumen itu.
Berdasarkan pada informasi yang disampaikan pemerintah, penyusunan RUU P2SK telah diinisiasi DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah. Draf RUU telah disampaikan dari ketua DPR kepada presiden melalui Surat Nomor B/16687/LG.01.01/9/2022.
Presiden telah menugaskan menteri keuangan, menteri investasi/kepala BKPM, menteri koperasi dan UKM, serta menteri hukum dan HAM mewakili presiden. Menteri keuangan sebagai koordinator penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Draf RUU P2SK dalam dibaca pada laman yang disediakan pemerintah berikut ini. Publik juga dapat melihat beberapa informasi mengenai RUU P2SK pada laman DPR berikut ini. Naskah akademik dari RUU P2SK juga dapat diunduh pada laman yang disediakan DPR berikut ini.
"Tersisa 30 hari untuk memberikan komentar," demikian informasi yang disampaikan pemerintah dalam laman resminya.
Kemenkeu memberi informasi beberapa agenda yang telah dilaksanakan. Pada 28 September 2022, ada konsultasi publik perbankan syariah. Kemudian, pada 4 Oktober 2022, ada konsultasi publik literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.
Pada 11 Oktober 2022 telah dilaksanakan beberapa konsultasi publik, yakni perubahan UU Perbankan; pasar bursa karbon; perubahan UU Perasuransian; badan pengelola instrumen keuangan; serta inovasi teknologi sektor keuangan.
Kemudian, pada 18 Oktober 2022 diadakan sejumlah konsultasi publik, antara lain pengaturan pasar modal; pengaturan BPR/BPRS; pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro; perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan market conduct; serta pengaturan dana pensiun.
Selanjutnya, ada beberapa agenda konsultasi publik akan digelar pada 20 Oktober 2022. Konsultasi publik itu terkait dengan program penjaminan polis dan asuransi usaha bersama; usaha jasa pembiayaan dan modal ventura; serta sumber daya manusia dan profesi di sektor keuangan.
Kemenkeu menyatakan melalui reformasi sektor keuangan yang tertuang dalam draf RUU P2SK, DPR dan pemerintah berupaya meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.