PAJAK PROPERTI

Pemerintah Mau Relaksasi BPHTB MBR, Begini Repons REI

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 September 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah Mau Relaksasi BPHTB MBR, Begini Repons REI

Warga melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). Pemerintah membuka opsi untuk memberikan subsidi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka opsi untuk memberikan subsidi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan wacana tersebut sudah merupakan pilihan tepat yang bisa dilakukan pemerintah.

Pasalnya, pungutan BPHTB menjadi salah satu komponen yang memberatkan kelompok MBR untuk memiliki rumah dengan tambahan tarif BPHTB 5%. "Kami menyambut baik karena BPHTB selama ini memang memberatkan," katanya Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

Paulus menyebutkan rencana ini jika jadi terealisasi akan mendorong pengembang untuk lebih banyak melakukan pembangunan rumah segmen kelompok MBR. Menurutnya, permintaan pasar untuk rumah MBR masih besar meskipun di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut karena segmen perumahan MBR menjadi penyumbang terbesar angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia. Oleh karena itu, potensi pengembangan rumah kelompok MBR masih terbuka lebar sepanjang didukung kebijakan fiskal dan moneter yang kondusif.

"Properti ini banyak unsur dan tidak bisa sendiri dengan [insentif] BPHTB. Perlu ada relaksasi dari perbankan juga," ungkapnya.

Baca Juga:
Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Paulus menyebutkan relaksasi fiskal dan moneter menjadi kunci untuk menggenjot sektor properti khususnya menarik lebih banyak pengembang masuk ke pasar MBR.

Pasalnya, hampir 90% skema kepemilikan rumah kelompok MBR dilakukan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Oleh karena itu, perlu relaksasi urusan perbankan bagi kelompok MBR dalam mengakses fasilitas kredit.

"Pembeli rumah MBR ini 90% itu lewat KPR dan selama pandemi ini perbankan cukup ketat [penyaluran kredit], ini perlu direlaksasi juga," imbuhnya.

Baca Juga:
Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Seperti diketahui, Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah.

Pemerintah memberikan prioritas kelompok yang dapat mengakses subsidi BPHTB adalah masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah agar daya belinya meningkat.

Raden berharap subsidi BPHTB tersebut diharapkan mampu memperbaiki kinerja sektor usaha properti yang turut tertekan akibat pandemi virus Corona. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Senin, 30 September 2024 | 10:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar