FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mesin yang telah diekspor ke luar negeri untuk keperluan perbaikan, lalu diimpor kembali ke Indonesia bisa memperoleh fasilitas kepabeanan. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk atas barang impor kembali (reimpor).

Perincian ketentuan reimpor dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021. Reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Namun, reimpor hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.

“Barang Impor Kembali…merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; atau d. untuk keperluan Pengujian,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, barang yang dapat direimpor salah satunya adalah barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan. Alhasil, mesin yang dikirim kembali ke Indonesia setelah selesai diperbaiki bisa mendapat fasilitas reimpor.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2021, barang reimpor dapat diberikan pembebasan bea masuk. Namun, pembebasan bea masuk itu tidak berlaku sepenuhnya atas mesin yang telah mengalami perbaikan.

Mesin yang telah mengalami perbaikan tersebut tetap akan dikenakan bea masuk atas beberapa hal, yaitu : (i) bagian yang diganti atau ditambahkan; (ii) biaya perbaikan atau pengerjaan; (iii) asuransi; dan biaya pengangkutan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Artinya, bea masuk tidak dikenakan atas seluruh nilai mesin, tetapi hanya atas 4 komponen tersebut. Dengan demikian, meski tidak dibebaskan seluruhnya, bea masuk yang harus dibayarkan tetap lebih kecil karena ada fasilitas pembebasan bea masuk tersebut.

Namun, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, importasi dilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Ketiga, reimpor dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Jika lebih dari 2 tahun maka harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.

Keempat, terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?