FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mesin yang telah diekspor ke luar negeri untuk keperluan perbaikan, lalu diimpor kembali ke Indonesia bisa memperoleh fasilitas kepabeanan. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk atas barang impor kembali (reimpor).

Perincian ketentuan reimpor dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021. Reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Namun, reimpor hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.

“Barang Impor Kembali…merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; atau d. untuk keperluan Pengujian,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, barang yang dapat direimpor salah satunya adalah barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan. Alhasil, mesin yang dikirim kembali ke Indonesia setelah selesai diperbaiki bisa mendapat fasilitas reimpor.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2021, barang reimpor dapat diberikan pembebasan bea masuk. Namun, pembebasan bea masuk itu tidak berlaku sepenuhnya atas mesin yang telah mengalami perbaikan.

Mesin yang telah mengalami perbaikan tersebut tetap akan dikenakan bea masuk atas beberapa hal, yaitu : (i) bagian yang diganti atau ditambahkan; (ii) biaya perbaikan atau pengerjaan; (iii) asuransi; dan biaya pengangkutan.

Baca Juga:
Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Artinya, bea masuk tidak dikenakan atas seluruh nilai mesin, tetapi hanya atas 4 komponen tersebut. Dengan demikian, meski tidak dibebaskan seluruhnya, bea masuk yang harus dibayarkan tetap lebih kecil karena ada fasilitas pembebasan bea masuk tersebut.

Namun, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, importasi dilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Ketiga, reimpor dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Jika lebih dari 2 tahun maka harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.

Keempat, terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang