PMK 119/2019

Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:00 WIB
Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja (WK) lapangan migas bisa mengajukan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sesuai dengan PMK 119/2019, hak untuk memperoleh reimbursement PPN dapat diajukan oleh kontraktor setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara. Bagian negara ini berupa setoran FTP dan/atau equity dari kontraktor seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama (KKS).

"Jumlah pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh kontraktor," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 119/2019, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jika KKS mengatur reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP maka nilai reimbursement kepada kontraktor paling tinggi hanya sebesar equity.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kontraktor dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atau BPMA atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.

Perlu dicatat, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor atas pengeluaran untuk beberapa pos. Di antaranya, pertama, PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang LNG sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam KKS.

Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi.

Kemudian, permintaan reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut kontraktor harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pertama, dokumen asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi SSP yang diberi cap dan tanda tangan bank persepsi atau pos persepsi untuk SSP elektronik.

Kedua, surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh KPPN setempat. Ketiga, surat keterangan fiskal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP