PMK 119/2019

Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:00 WIB
Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja (WK) lapangan migas bisa mengajukan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sesuai dengan PMK 119/2019, hak untuk memperoleh reimbursement PPN dapat diajukan oleh kontraktor setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara. Bagian negara ini berupa setoran FTP dan/atau equity dari kontraktor seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama (KKS).

"Jumlah pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh kontraktor," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 119/2019, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jika KKS mengatur reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP maka nilai reimbursement kepada kontraktor paling tinggi hanya sebesar equity.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kontraktor dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atau BPMA atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.

Perlu dicatat, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor atas pengeluaran untuk beberapa pos. Di antaranya, pertama, PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang LNG sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam KKS.

Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi.

Kemudian, permintaan reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut kontraktor harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pertama, dokumen asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi SSP yang diberi cap dan tanda tangan bank persepsi atau pos persepsi untuk SSP elektronik.

Kedua, surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh KPPN setempat. Ketiga, surat keterangan fiskal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN