PMK 119/2019

Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:00 WIB
Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja (WK) lapangan migas bisa mengajukan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sesuai dengan PMK 119/2019, hak untuk memperoleh reimbursement PPN dapat diajukan oleh kontraktor setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara. Bagian negara ini berupa setoran FTP dan/atau equity dari kontraktor seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama (KKS).

"Jumlah pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh kontraktor," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 119/2019, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jika KKS mengatur reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP maka nilai reimbursement kepada kontraktor paling tinggi hanya sebesar equity.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kontraktor dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atau BPMA atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.

Perlu dicatat, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor atas pengeluaran untuk beberapa pos. Di antaranya, pertama, PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kedua, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang LNG sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam KKS.

Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi.

Kemudian, permintaan reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut kontraktor harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Pertama, dokumen asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi SSP yang diberi cap dan tanda tangan bank persepsi atau pos persepsi untuk SSP elektronik.

Kedua, surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh KPPN setempat. Ketiga, surat keterangan fiskal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan