KEBIJAKAN KEPABEANAN

Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang yang sudah diekspor, tetapi tidak laku dijual dapat dilakukan impor kembali (reimpor) dengan mendapat pembebasan bea masuk.

Hal ini lantaran barang yang tidak laku dijual termasuk ke dalam cakupan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021.

“Barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali ... dapat berupa ... barang yang tidak laku dijual,” bunyi Pasal Pasal 2 ayat (3) huruf a PMK 175/2021, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Namun, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, importasi dilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Ketiga, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Dalam hal jangka waktu reimpor lebih dari 2 tahun maka harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.

Keempat, terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk tersebut, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang. Selain permohonan, importir juga harus dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu, di antaranya pemberitahuan pabean ekspor atau bukti telah diekspor; perkiraan nilai barang dan spesifikasi dan/atau identitas barang; serta dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor (dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya).

Ada pula dokumen berupa surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang reimpor tersebut merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor; dokumen pengangkutan; serta keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan reimpor.

Adapun impor kembali atas barang yang tidak laku dijual tersebut dapat dilakukan melalui kantor pabean selain kantor pabean tempat melakukan ekspor. Ketentuan lebih lanjut soal reimpor dapat disimak dalam PMK 175/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor