KEBIJAKAN KEPABEANAN

Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang yang sudah diekspor, tetapi tidak laku dijual dapat dilakukan impor kembali (reimpor) dengan mendapat pembebasan bea masuk.

Hal ini lantaran barang yang tidak laku dijual termasuk ke dalam cakupan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021.

“Barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali ... dapat berupa ... barang yang tidak laku dijual,” bunyi Pasal Pasal 2 ayat (3) huruf a PMK 175/2021, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Namun, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, importasi dilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Ketiga, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Dalam hal jangka waktu reimpor lebih dari 2 tahun maka harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.

Keempat, terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk tersebut, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang. Selain permohonan, importir juga harus dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu, di antaranya pemberitahuan pabean ekspor atau bukti telah diekspor; perkiraan nilai barang dan spesifikasi dan/atau identitas barang; serta dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor (dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya).

Ada pula dokumen berupa surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang reimpor tersebut merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor; dokumen pengangkutan; serta keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan reimpor.

Adapun impor kembali atas barang yang tidak laku dijual tersebut dapat dilakukan melalui kantor pabean selain kantor pabean tempat melakukan ekspor. Ketentuan lebih lanjut soal reimpor dapat disimak dalam PMK 175/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu