KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Klaim Aturan Social Commerce Tak Bakal Rugikan UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:17 WIB
Pemerintah Klaim Aturan Social Commerce Tak Bakal Rugikan UMKM

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim pelarangan bagi platform untuk bertindak sebagai media sosial sekaligus e-commerce sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023 tidak akan merugikan UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah perlu melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce karena praktik tersebut berpotensi membuka celah bagi platform untuk memonopoli pasar.

"Ini bukan menutup. Pertanyaannya kalau sekarang TikTok Shop dengan medsos TikTok dipisah, apakah seller-nya akan dirugikan? Enggak. Para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten di medsos," ujar Teten, dikutip Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Menurut Teten, pelaku usaha masih dapat menggunakan media sosial seperti TikTok dan sejenisnya untuk melakukan promosi dengan mencantumkan kontak dan lokasi pembelian.

Seperti diketahui, Permendag 31/2023 turut memuat aturan mengenai social commerce. Merujuk pada aturan tersebut, social commerce sesungguhnya adalah salah satu model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Dengan adanya klausul social commerce, media sosial dapat memfasilitasi aktivitas promosi yang dilakukan merchant.

"Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa," bunyi Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Namun, social commerce selaku PPMSE tidak boleh memfasilitasi transaksi. Social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi. "PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023.

Adapun klausul untuk mencegah terjadinya penggabungan antara media sosial dan e-commerce juga termuat dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023. Pada ayat tersebut, PPMSE harus memastikan tidak adanya keterhubungan antara sistem elektronik sebagai sarana PMSE dan sistem elektronik yang digunakan selain untuk PMSE.

Lebih lanjut, PPMSE juga harus memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE ataupun perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

PPMSE yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) ataupun Pasal 13 ayat (3) Permendag 31/2023 berpotensi dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara, atau pencabutan izin usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara